Bayar Premi BPJS Rp300 Miliar Setahun, Sulsel Keluhkan Minimnya Rujukan ke RS Milik Pemprov

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyoroti ketimpangan sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan ke rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel.
Menurut Andi Sudirman, meski Pemprov Sulsel menggelontorkan anggaran sekitar Rp300 miliar setiap tahun untuk membayar premi BPJS masyarakat, rumah sakit milik provinsi hanya menerima sekitar 4 persen dari total rujukan pasien.
Hal itu diungkapkan saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Gedung Bina Marga, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/7/2026).
“Dari 100 persen yang seharusnya dirujuk, kami cuma mendapatkan 4 persen saja setiap tahun rujukan dari BPJS yang kita bayarkan,” kata Andi Sudirman di hadapan anggota dewan.

BACA JUGA:
Masuk 5 Besar Nasional PPD 2026, Pemprov Sulsel Pamer Capaian Ekonomi hingga Inovasi Smart School

Gubernur menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi untuk membiayai kepesertaan BPJS masyarakat Sulawesi Selatan.
Menurutnya, dana ratusan miliar rupiah yang dibayarkan setiap tahun semestinya turut memberikan dampak terhadap optimalisasi layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Saya bayar sekitar Rp300 miliar premi, tetapi yang kembali ke rumah sakit provinsi hanya 4 persen. Padahal uang itu tujuannya kembali ke masyarakat melalui pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Andi Sudirman mengungkapkan, hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Sulsel menunjukkan alur rujukan berjenjang saat ini belum memberikan porsi yang proporsional bagi rumah sakit milik pemerintah provinsi.
Karena itu, Pemprov Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme rujukan agar rumah sakit provinsi menjadi salah satu prioritas setelah fasilitas kesehatan tingkat kabupaten dan kota.
Dalam skema tersebut, pasien tidak langsung dirujuk ke rumah sakit lain sebelum kapasitas rumah sakit milik Pemprov Sulsel dimaksimalkan.
“Saya tidak mau kecuali minimal 50 persen atau 70 persen rumah sakit kami terisi, baru bisa dilemparkan ke tempat lain,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak BPJS Kesehatan. Menurutnya, BPJS mengakui masih rendahnya angka rujukan ke rumah sakit provinsi dan berjanji melakukan perbaikan terhadap sistem yang ada.
“Mereka mengakui 4 persen saja rujukan ke pemerintah provinsi dari 100 persen premi yang kita bayar. Mereka berjanji akan memperbaiki sistemnya,” ungkap Andi Sudirman.
Meski demikian, gubernur menegaskan rendahnya angka rujukan tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan fasilitas maupun tenaga medis di rumah sakit milik Pemprov Sulsel.
Ia memastikan pemerintah provinsi siap melakukan penambahan sarana kesehatan, peralatan medis, hingga tenaga dokter apabila diperlukan.
“Bila alat kesehatannya kurang, saya belikan. Bila dokternya kurang, saya akan penuhi. Persoalannya bukan di situ, tetapi pada alur rujukan,” katanya.
Andi Sudirman juga menepis anggapan bahwa upaya memperbesar porsi rujukan ke rumah sakit pemerintah akan mengganggu keberlangsungan rumah sakit swasta.
Menurutnya, rumah sakit swasta tetap memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan karena telah berinvestasi dan membantu memenuhi kebutuhan layanan masyarakat.
Karena itu, ia menekankan perlunya sistem rujukan yang lebih adil dan seimbang agar rumah sakit pemerintah maupun swasta dapat berkembang bersama tanpa saling dirugikan.
“Kita tetap melindungi rumah sakit swasta karena mereka berinvestasi. Tetapi rumah sakit pemerintah juga jangan sampai dikesampingkan. Harus fair,” pungkasnya.
Pernyataan gubernur tersebut membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas sistem rujukan BPJS di daerah, terutama terkait keseimbangan distribusi pasien antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat.