Suasana pembukaan P4GN yang digelar oleh Pemkab Maros bersama BNNP sulsel di ruang Pola kantor Bupati Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Bupati Maros AS Chaidir Syam mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
Pegawai yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dipastikan akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari penonaktifan hingga pemecatan.
Pernyataan itu disampaikan Chaidir saat membuka Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Senin (6/7/2026).
Di hadapan ratusan ASN, Chaidir menegaskan perang melawan narkoba harus dimulai dari lingkungan birokrasi. Menurutnya, ASN sebagai pelayan publik harus menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Jika ada yang terbukti, maka saya perintahkan kepada Pak Sekda dan BKPSDM untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika memang harus dinonaktifkan ataupun dipecat, maka itu akan dilakukan,” tegas Chaidir.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Maros bersama BNN juga berencana menggelar tes urine secara mendadak dan berkala kepada seluruh ASN, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Chaidir bahkan mengungkapkan tes urine sebenarnya direncanakan dilakukan pada kegiatan tersebut. Namun rencana itu ditunda karena informasi pelaksanaannya sudah lebih dulu diketahui peserta.
“Hari ini harusnya tes urine, tapi karena sudah ketahuan duluan, makanya saya tunda dulu. Nanti kita lakukan secara mendadak dan berkala,” ujarnya.
Peringatan keras Bupati Maros itu muncul di tengah terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan seorang ASN di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.
Kasus tersebut diungkap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, dalam kegiatan sosialisasi yang sama.
Menurut Ardiansyah, pengungkapan kasus di Camba menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga telah menjangkau wilayah pelosok.
“Benar, baru-baru ini kami mengungkap kasus narkoba di Camba. Ini menjadi pertanda bahwa narkoba sudah tidak mengenal wilayah, meskipun lokasinya jauh dari pusat Kota Maros,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 20 gram sabu. Jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar penggunaan untuk konsumsi pribadi.
“Fakta ini membuktikan bahwa di Camba memang ada pengedar narkoba,” ungkap Ardiansyah.
BNNP Sulsel kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke luar Kabupaten Maros. Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap pelaku lain di Kota Makassar.
“Dari pengungkapan di Camba kami melakukan pengembangan, dan salah satu pelaku lainnya berhasil diamankan di Makassar,” jelasnya.
Ardiansyah menegaskan setiap pengguna narkoba akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menjalani rehabilitasi apabila memenuhi syarat. Sementara pelaku yang terbukti mengedarkan narkoba akan diproses secara pidana.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus baru peredaran narkotika yang kini menyasar generasi muda. Salah satunya melalui cairan rokok elektrik atau vape yang dicampur zat narkotika.
“Beberapa bulan lalu kami menemukan narkoba dalam cairan vape yang beredar di lingkungan pesantren. Ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para orang tua,” katanya.
Pemkab Maros berharap penguatan sosialisasi, tes urine berkala, serta sinergi dengan BNN dapat menjadi langkah konkret menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di kalangan aparatur pemerintah.