menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan memperketat penerapan kebijakan pemilahan sampah mulai 1 Agustus 2026. Usai masa sosialisasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Peraturan Daerah Persampahan untuk memastikan aturan tersebut dijalankan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembentukan satgas menjadi langkah lanjutan setelah pemerintah memberikan edukasi mengenai kewajiban memilah sampah dari sumbernya. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap, diawali pembinaan sebelum pemberian sanksi.
“Kami akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan setelah 1 Agustus. Tentunya kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah dievaluasi, barulah dilakukan penegakan aturan. Selain memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil mengelola sampah, juga akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan,” kata Helmy, Kamis (23/7/2026).
Menurut Helmy, pengawasan akan diprioritaskan kepada penghasil sampah dalam volume besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelaku usaha tersebut diminta mulai memilah sampah sejak dari sumbernya. Jika tetap mengabaikan aturan setelah diberikan pembinaan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hotel, restoran, kafe hingga penyelenggara MBG merupakan penghasil sampah organik dalam jumlah besar. Mereka akan kami edukasi dan jika tetap tidak menjalankan ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
DLH menyebut kebijakan pemilahan sampah menjadi salah satu langkah penting untuk mengakhiri praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Saat ini, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik yang cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana, dua faktor yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
“Sampah yang paling banyak masuk ke TPA saat ini adalah sampah organik, sekitar 54 persen. Sampah organik inilah yang menjadi sumber persoalan karena cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas metana. Oleh karena itu, kita harus menghentikan praktik open dumping dan mulai mengelola sampah dari sumbernya,” jelas Helmy.
Melalui kebijakan baru ini, warga diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu, sebelum diserahkan kepada petugas kebersihan. Sampah anorganik diarahkan ke bank sampah, sedangkan sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri menggunakan komposter, ember tumpuk, maupun metode Teba.
Tak hanya itu, DLH juga menyiapkan insentif ekonomi bagi masyarakat. Hasil pengolahan sampah organik, seperti kompos maupun residu maggot, akan dibeli melalui Bank Sampah Pusat dan diintegrasikan dengan program pertanian perkotaan Tarami Tanata.
Helmy berharap kebijakan tersebut dapat berjalan serentak mulai awal Agustus. Evaluasi akan dilakukan setelah sepekan pelaksanaan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat.
“Yang terpenting, masyarakat mulai membiasakan memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu sebelum diserahkan untuk dikelola,” katanya.
Satgas Penegakan Perda Persampahan nantinya akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemerintah berharap keterlibatan lintas instansi tersebut mampu memperkuat pengawasan sekaligus membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar, sehingga pemilahan sampah dari sumber menjadi kebiasaan masyarakat, bukan sekadar kewajiban.