Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur saat ikut turun merazia kendaraan yang menunggak pajak. (ist)
menitindonesia, MAROS – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Maros kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di pelataran Masjid Almarkaz Al-Islami Maros, Rabu (29/7/2026). Penertiban menyasar kendaraan yang melintas dari arah Makassar menuju Maros.
Razia tersebut dipantau langsung Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama personel Kepolisian, petugas Samsat, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.
Dalam operasi itu, setiap kendaraan diarahkan masuk ke halaman masjid untuk dilakukan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengendara yang diketahui menunggak pajak langsung diberikan edukasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan.
Bagi wajib pajak yang bersedia melunasi tunggakannya, petugas langsung melayani pembayaran di lokasi. Sementara yang belum mampu membayar diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Kepala Kantor Samsat Maros, Abdul Rahim, mengatakan razia tersebut merupakan agenda rutin yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Penertiban ini menjadi salah satu upaya kami mengingatkan masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan. Bagi yang ingin langsung melunasi tunggakan, kami siapkan layanan pembayaran di lokasi,” ujarnya.
Rahim mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kabupaten Maros hingga kini masih berada di bawah 50 persen. Jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak disebut relatif berimbang.
Pada 2026, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Maros ditetapkan sebesar Rp66 miliar. Namun hingga akhir Juli, realisasinya baru mencapai sekitar Rp26,6 miliar atau sekitar 40 persen dari target.
“Masih ada sekitar 11 ribu kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Melihat tingginya potensi tunggakan tersebut, Samsat Maros memastikan akan terus mengintensifkan penertiban, termasuk kembali menggelar razia pada Agustus mendatang.
Rahim menyebut setiap pelaksanaan razia mampu menyumbang penerimaan pajak antara Rp40 juta hingga Rp70 juta. Penertiban juga dilakukan pada pukul 09.00 hingga 12.00 Wita agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kelancaran arus lalu lintas.
“Jadi kita manfaatkan waktu yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun wajib pajak,” jelasnya.
Selain razia di jalan, Samsat Maros juga menjalankan strategi lain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, seperti mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak melalui program door to door serta melakukan sosialisasi di berbagai wilayah.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Maros, Elinna Lia Yunus, mengatakan realisasi penerimaan opsen PKB yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Maros telah mencapai sekitar Rp15,3 miliar atau 67 persen dari target. Adapun realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah menyentuh sekitar Rp13,2 miliar.
Menurut Elinna, kemudahan pembayaran pajak kini sudah tersedia melalui berbagai kanal digital, termasuk QRIS dan layanan mobile banking. Meski demikian, rendahnya kedisiplinan masyarakat masih menjadi tantangan utama.
“Biasanya mereka taat membayar pajak satu sampai tiga tahun. Setelah itu mulai lalai sehingga tunggakan kembali muncul,” ujarnya.
Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menegaskan Pemerintah Kabupaten Maros mendukung penuh langkah Samsat bersama aparat terkait dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap pendapatan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.