menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski Pemerintah Kota Makassar kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, legislatif menilai pengelolaan anggaran masih menyisakan sejumlah persoalan serius.
Mulai dari tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga rendahnya realisasi belanja modal menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara sekaligus Koordinator Banggar DPRD Makassar, Ray Suryadi, dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/7/2026).
Ray mengungkapkan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target Rp4,83 triliun. Capaian itu ditopang oleh pendapatan transfer yang melampaui target. Namun, PAD masih belum memenuhi target yang ditetapkan.
Tercatat, PAD hanya terealisasi Rp1,94 triliun dari target Rp2,11 triliun atau sekitar 91,72 persen. Menurut Ray, meski secara nominal meningkat dibanding tahun sebelumnya, capaian tersebut belum menunjukkan optimalnya penggalian potensi pendapatan daerah.
“Meskipun nilai PAD secara kumulatif meningkat, Badan Anggaran mengharapkan perlunya peningkatan kinerja, kredibilitas, serta inovasi dari perangkat daerah pengelola pendapatan untuk menggali sumber-sumber penerimaan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Di sisi belanja, realisasi APBD mencapai Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total anggaran Rp5,06 triliun. Belanja operasi terealisasi Rp3,52 triliun atau 86 persen, sementara belanja modal baru mencapai Rp783,16 miliar atau 81,99 persen dari pagu Rp955,23 miliar.
Padahal, belanja modal tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, drainase, rehabilitasi gedung pemerintahan, sekolah hingga puskesmas.
Menurut Banggar, serapan belanja modal yang belum optimal perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan pembangunan tidak kembali mengalami keterlambatan.
“Realisasi belanja modal yang masih berada pada kisaran 81,99 persen memerlukan evaluasi agar perencanaan pembangunan serta penyediaan utilitas publik ke depan dapat terlaksana lebih optimal dan tepat waktu,” ujarnya.
Sorotan paling tajam DPRD tertuju pada besarnya SiLPA APBD 2025 yang mencapai Rp699,85 miliar. Nilai tersebut melonjak signifikan dibanding SiLPA tahun sebelumnya yang tercatat Rp230,19 miliar.
Banggar menilai tingginya SiLPA menjadi indikator masih banyak program dan kegiatan yang belum berjalan maksimal sehingga proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Pengelolaan SiLPA perlu menjadi perhatian bersama. Besarnya sisa anggaran menunjukkan perlunya penyempurnaan perencanaan serta percepatan pelaksanaan program agar manfaat APBD dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” ungkap Ray.
Di tengah berbagai catatan tersebut, DPRD tetap mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Makassar yang kembali mempertahankan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Banggar menyebut laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai dengan koreksi dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Per 31 Desember 2025, aset Pemerintah Kota Makassar tercatat mencapai Rp35,82 triliun, dengan kewajiban jangka pendek sebesar Rp121,76 miliar dan ekuitas Rp35,69 triliun. Sementara laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp6,18 triliun dan beban Rp4,38 triliun sehingga menghasilkan surplus operasional Rp1,74 triliun.
DPRD juga mengingatkan agar pembahasan dokumen APBD pada tahun mendatang tidak kembali mengalami keterlambatan.
“Pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun ini sempat mengalami keterlambatan sekitar 15 hari. Kami berharap ke depan proses pembahasan dapat berjalan lebih tepat waktu sehingga seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah berlangsung sesuai jadwal,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Kota Makassar akhirnya menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, seluruh catatan Banggar diminta menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Makassar agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.