Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Habiburokhman di DPR jelaskan penghapusan larangan siaran langsung sidang dalam RUU KUHAP. DPR dengar suara jurnalis dan masyarakat sipil.
menitindonesia, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU yang selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang dinantikan tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan akan dikebut mengingat waktu efektif masa sidang DPR yang tersisa tidak banyak.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman mengatakan, setelah dikurangi masa reses, DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut.
Dalam waktu yang relatif singkat itu, Komisi III harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

BACA JUGA:
Prabowo Minta Oksigen Petugas Karhutla Ditambah Jadi 700 Unit

Tahap terakhir adalah pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR pada Desember mendatang.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III sebenarnya telah melakukan proses penyerapan aspirasi dalam jumlah cukup besar.
Tercatat, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah.
Selain itu, Komisi III juga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, proses tersebut membuat berbagai pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset sudah cukup terpetakan.
Karena waktu pembahasan semakin terbatas, ia meminta masyarakat yang masih ingin menyampaikan masukan segera mengirimkannya secara tertulis.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.
Ia menilai penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal.
Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat yang memberikan masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut dibarengi dengan tuntutan agar aturan yang nantinya lahir tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, aspek tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.
Komisi III kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan seluruh tahapan pembahasan. Jika sesuai target, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna DPR dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.