396 Guru PPPK Paruh Waktu di Maros Berpeluang Jadi Penuh Waktu Tanpa Seleksi

Bupati Maros, Chaidir Syam (Dok: Pemkab Maros)
menitindonesia, MAROS – Kabar baik datang bagi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes atau seleksi. Tak hanya itu, guru yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu juga disebut memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Bupati Maros, Chaidir Syam menyatakan mendukung rencana tersebut. Menurutnya, peningkatan status bagi guru PPPK akan memberikan kepastian sekaligus membuka peluang kesejahteraan yang lebih baik.
“Jadi kami mendukung kalau status guru PPPK PW jadi PPPK dan PPPK menjadi PNS,” kata Chaidir, Selasa (25/8/2026).
Saat ini, tercatat ada 396 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros. Sementara guru PPPK penuh waktu berjumlah 1.040 orang dan guru berstatus PNS mencapai 1.708 orang.

BACA JUGA:
Bupati Maros Bawa Keluarga Vallen ke DPR, Minta Negara Kawal Kasus di Armenia

Namun, Chaidir mengatakan mekanisme penggajian bagi PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi lebih lanjut dari kementerian terkait.
Ia menjelaskan, secara status para guru tersebut telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Pada dasarnya semua sudah jadi PNS karena sudah ber-NIP. Yang membedakan antara PPPK dan ASN adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun,” jelasnya.
Menurut Chaidir, perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada tunjangan serta fasilitas yang diterima.
Pemkab Maros mengalokasikan anggaran cukup besar untuk membayar gaji para guru berstatus ASN.
Chaidir mengungkapkan, anggaran gaji untuk guru PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp57 miliar. Sementara gaji 396 guru PPPK paruh waktu dianggarkan sekitar Rp9,6 miliar.
Adapun anggaran gaji guru PNS mencapai sekitar Rp155 miliar.
“Kalau total penggajian guru di Maros sekitar Rp224 miliar,” ungkapnya.
Untuk PPPK paruh waktu, rata-rata penghasilan yang diterima guru sekitar Rp1 juta per bulan.
Sementara seluruh guru PPPK penuh waktu berada pada golongan IX atau Guru Ahli Pertama.
“Gaji PPPK guru penuh waktu, semuanya golongan 9 (Guru Ahli Pertama) dengan gaji pokok Rp3.304.400. Kalau dengan tunjangan, tertinggi itu sampai Rp4.079.800,” jelas Chaidir.
Chaidir berharap kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat segera memberikan kepastian status bagi ratusan guru di Maros.
Ia juga berharap peningkatan status tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan guru yang selama ini masih berstatus paruh waktu.
Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa turut menyambut positif rencana pengangkatan PPPK tersebut.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat itu menjadi bentuk perhatian terhadap para PPPK yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Maros.
Ia berharap pengangkatan PPPK nantinya tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
“Kita harapkan dengan pengangkatan PPPK oleh pusat ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai kita yang akan selaras dengan pelayanan publik kita,” ujarnya.
Dengan jumlah 396 guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu, Pemkab Maros kini menunggu kepastian regulasi pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan dan penggajian sebelum kebijakan tersebut dapat direalisasikan.