Taruna Ikrar Pasang Garis Merah Keamanan Pangan: Bukan Pangan Kalau Tidak Aman

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan paparan tentang penguatan regulasi keamanan pangan dan perlindungan konsumen dalam Workshop Internasional WNPG XII di Bappenas, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Taruna menegaskan prinsip “Bukan Pangan Kalau Tidak Aman” sebagai landasan membangun sistem pangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
  • Di tengah perubahan teknologi, pola konsumsi, perdagangan hingga ancaman perubahan iklim, keamanan pangan memasuki babak baru. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pangan bergizi tidak cukup hanya tersedia—ia harus aman, berbasis ilmu pengetahuan, dan mampu melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
menitindonesia, JAKARTA — Pesan itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat menjadi pembicara utama dalam Workshop Internasional Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) XII bertajuk Strategic Scientific Forum for Strengthening Indonesia’s Sustainable Food and Nutrition System, Kamis, 10 September 2026.
Taruna menyampaikan keynote speech bertema “Regulasi Keamanan Pangan dan Perlindungan Konsumen” di Ruang Rapat DH 1-5, Bappenas, Jalan Taman Suropati Nomor 2, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
BACA JUGA:
Siswi Korban Keracunan MBG di Karo Diduga Alami Gangguan Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya
Hadir dalam forum tersebut Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S. beserta jajaran, para pakar, narasumber, penanggap, serta peserta workshop.
Pertemuan itu membawa isu pangan dan gizi keluar dari cara pandang sektoral. Di tengah sistem pangan yang semakin kompleks, keamanan pangan bersinggungan langsung dengan kesehatan masyarakat, inovasi teknologi, industri, perdagangan, perubahan iklim, hingga kualitas sumber daya manusia.
Taruna menempatkan keamanan pangan sebagai fondasi sistem pangan dan gizi. Peningkatan akses terhadap pangan bergizi, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan jaminan bahwa pangan tersebut aman, bermutu, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Terlebih ketika program pangan dan gizi dijalankan dalam skala besar. Semakin luas cakupan program, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang mampu membaca risiko secara cepat, akurat, dan berbasis bukti ilmiah.
Persoalannya, lanskap risiko pangan juga berubah. Teknologi dan inovasi menghadirkan produk serta proses baru. Perdagangan memperpanjang rantai pasok. Pola konsumsi masyarakat terus bergerak. Sementara perubahan iklim menghadirkan tantangan baru terhadap sistem pangan.
Karena itu, BPOM memperkuat risk-based food safety governance, mulai dari tahap pre-market hingga post-market. Pendekatan ini menempatkan risiko sebagai dasar pengawasan, bukan hanya prosedur administratif sebagai titik utama pengambilan keputusan.

Regulasi Harus Mengejar Kecepatan Inovasi

Perubahan tersebut sekaligus mengubah tuntutan terhadap regulator. Taruna menekankan pentingnya regulatory science dan regulatory preparedness. Regulasi harus semakin kuat secara ilmiah sekaligus memiliki kesiapan menghadapi perubahan.
BPOM memperkuat kajian ilmiah dalam penyusunan regulasi, termasuk untuk produk-produk inovatif. Pada saat yang sama, kapasitas pelaku usaha, termasuk UMKM, juga didorong agar mampu memenuhi tuntutan keamanan dan mutu.
BACA JUGA:
Pertamina Ajukan Blokir 5 Ribu Pelat Nomor yang Diduga Serobot BBM Subsidi
Di sinilah muncul tantangan yang tidak sederhana bagi regulator: bagaimana menjaga masyarakat tetap terlindungi tanpa membuat regulasi tertinggal dari perkembangan inovasi.
Regulasi harus mampu menjadi pagar pengaman, tetapi juga harus dapat menjadi jembatan yang memungkinkan inovasi berkembang secara bertanggung jawab.
Dalam perspektif itu, perlindungan konsumen menjadi pusat perhatian. Konsumen tidak hanya membutuhkan pangan yang aman. Mereka juga memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Karena itu, pengawasan harus berlangsung sepanjang siklus produk, dari sebelum beredar hingga setelah produk berada di pasar.
Namun, keamanan pangan tidak mungkin dibebankan kepada satu lembaga. Taruna menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, regulator, dan konsumen untuk membangun ekosistem pangan yang berbasis ilmu pengetahuan, berbasis risiko, adaptif, dan siap menghadapi masa depan.
Kerangka kolaborasi itu juga telah memiliki pijakan kelembagaan. Pembagian tugas keamanan pangan antara lain dituangkan dalam regulasi pemerintah tentang keamanan pangan. Selain itu, Satuan Tugas Keamanan Pangan Nasional (SKPN) dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 84/M.PANGAN/KEP/07/2026.
Kolaborasi lintas sektor menjadi penting untuk menghadapi persoalan yang tidak mengenal batas kewenangan, termasuk penanganan kejadian luar biasa pada program Makan Bergizi Gratis, penyediaan pangan sehat dan aman, serta pengendalian risiko di sepanjang rantai pasok.
Dimensi persoalan itu bahkan melampaui batas negara. BPOM juga memperkuat kerja sama antarnegara, antarregulator, organisasi, serta mitra regional. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang mampu merespons risiko pangan dalam ekosistem global.
Pada akhirnya, regulasi ditempatkan sebagai jembatan antar-stakeholder sekaligus jembatan bagi inovasi.
Regulasi yang dirancang dengan pendekatan ilmiah dan adaptif tidak hanya berfungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga dapat mendukung produk inovatif dan memperkuat daya tarik investasi.
Bagi Indonesia, agenda ini memiliki arti strategis. Sistem pangan yang kuat bukan hanya tentang produksi dan distribusi. Di balik setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat terdapat persoalan kepercayaan: apakah produk aman, apakah risikonya terkendali, dan apakah informasi yang diterima konsumen dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perubahan paradigma pengawasan menjadi kebutuhan yang semakin nyata. Pendekatan science-based, risk-based, adaptive, dan future-ready yang disampaikan Taruna menempatkan keamanan pangan sebagai bagian dari agenda pembangunan manusia. Pangan aman bukan hanya persoalan hari ini, tetapi investasi terhadap kualitas generasi yang akan datang.
Di ujung keynote speech-nya, Taruna Ikrar menyampaikan satu prinsip yang ringkas, tetapi memiliki pesan yang sangat tegas: “BUKAN PANGAN KALAU TIDAK AMAN.”
Kalimat itu menjadi garis merah yang sulit ditawar. Pangan harus aman. Inovasi harus bertanggung jawab. Regulasi harus berpijak pada ilmu pengetahuan. Konsumen harus memperoleh perlindungan dan informasi yang benar.
Semua akhirnya bermuara pada satu tujuan: membangun sistem pangan yang mampu menghadirkan pangan aman, masyarakat sehat, dan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.