Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Pangkas 145 Regulasi

Seorang petani sedang memupuk padi di sawah. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi hingga 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini dibarengi pemangkasan 145 regulasi dan pembenahan distribusi untuk menekan biaya produksi serta mempermudah petani memperoleh pupuk.
Presiden Prabowo Subianto menyebut penurunan harga tersebut sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban petani sekaligus meningkatkan ketersediaan pupuk.
“Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita,” ujar Prabowo, seperti dikutip Senin (19/10/2026).
Penurunan HET tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang perubahan ketentuan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Berdasarkan kebijakan itu, harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Harga pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, sedangkan NPK kakao berkurang dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.

BACA JUGA:
Pemerintah Perluas Revitalisasi Sekolah 2026, Target 51.744 Satuan Pendidikan

Penyesuaian juga berlaku untuk ZA khusus tebu, dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, serta pupuk organik, dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Penurunan harga tersebut diharapkan mengurangi biaya input usaha tani. Namun, manfaatnya juga bergantung pada ketersediaan pupuk dan ketepatan penyaluran kepada petani yang berhak.
Selain menurunkan harga, pemerintah menyederhanakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan memangkas 145 regulasi terkait penyalurannya. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi hambatan birokrasi, mempercepat distribusi, dan mempermudah akses petani.
Pengawasan distribusi juga diperkuat. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi bermasalah dicabut pada semester I-2026.
Pemerintah turut menindak peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil. Kasus tersebut dilaporkan menyebabkan gagal panen dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.
Di sisi pendataan, pemerintah memperkuat sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sistem ini memuat informasi petani, luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk untuk mendukung penyaluran yang lebih transparan dan tepat sasaran.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya kemudahan akses pupuk dan distribusi yang tertib untuk mendukung produksi pertanian.
“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” tegasnya.
Kebijakan harga, penyederhanaan regulasi, dan penertiban distribusi diharapkan saling melengkapi dalam menekan biaya usaha tani. Meski demikian, dampak akhirnya perlu dilihat dari ketersediaan pupuk di lapangan serta manfaat yang benar-benar dirasakan petani.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, naik 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang sebesar 127,84.
NTP merupakan indikator perbandingan indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani. Kenaikan indeks ini menunjukkan bahwa secara agregat, perkembangan harga yang diterima petani lebih baik dibandingkan perubahan harga yang mereka bayarkan untuk kebutuhan produksi dan konsumsi.
Pada Agustus 2026, indeks harga yang diterima petani meningkat 1,14 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik 0,09 persen.
Kenaikan NTP terjadi pada sejumlah subsektor pertanian. Tanaman pangan mencatat peningkatan tertinggi sebesar 1,62 persen, disusul tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,53 persen, peternakan 0,96 persen, dan perikanan 0,69 persen.
Sebaliknya, NTP subsektor hortikultura turun 2,84 persen. Perbedaan ini menunjukkan bahwa perkembangan kesejahteraan petani tidak seragam di seluruh subsektor.
Penurunan HET pupuk bersubsidi menjadi salah satu kebijakan untuk menekan biaya produksi. Sementara itu, data NTP memberikan gambaran perubahan daya tukar petani pada periode tertentu. Kedua hal tersebut perlu dilihat bersama indikator lain untuk menilai perkembangan kesejahteraan petani secara menyeluruh.