Pelantikan Darmawangsyah Muin Jadi Bupati Gowa Definitif Belum Jelas, Ini Kata Gubernur

Plt Bupati Gowa, Darmawansyah Muin. (ist)
menitindonesia, GOWA — Jadwal pelantikan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif belum bisa dipastikan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu usulan resmi dari DPRD Gowa sebelum meneruskan prosesnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Darmawangsyah saat ini masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Penetapan sebagai bupati definitif harus melalui mekanisme pengusulan terlebih dahulu.
“Untuk terkait pelantikan Bupati Gowa, saat ini kan masih Plt, dan kemudian memang harus ada usulan juga dulu dari DPRD Kabupaten Gowa untuk pengusulan definitifnya, dan kita akan teruskan ke Kemendagri kembali, ya,” kata Andi Sudirman, Senin (19/10/2026).
Dengan demikian, belum ada kepastian mengenai tanggal pelantikan Darmawangsyah sebagai bupati definitif. Pemprov Sulsel akan meneruskan usulan DPRD Gowa kepada Kemendagri setelah dokumen tersebut diterima.
Darmawangsyah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa sejak 14 Oktober 2026. Penunjukan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

BACA JUGA:
Husniah Talenrang Mengaku Belum Terima SK Pemberhentian Bupati Gowa: Saya Tahu dari Berita

Di tengah proses tersebut, Husniah mengaku belum menerima secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentiannya dari Kemendagri. Padahal, menurutnya, keputusan itu telah diterbitkan pada 14 Oktober 2026.
Husniah mengatakan dirinya mengetahui informasi pemberhentian tersebut melalui pemberitaan media. Hingga memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Minggu (18/10/2026), ia mengaku belum melihat dokumen resmi yang menjadi dasar pemberhentiannya.
“Saya sudah tahu dari berita saja. Tentu ini yang menjadi langkah saya selanjutnya, kasih dong SK saya, supaya saya bisa tahu. Itu bentuk legalitas bahwa memang SK saya sudah terima,” kata Husniah.
Dia menilai penyerahan SK secara langsung penting agar dirinya memiliki dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian tersebut.
“Sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa, harus diserahkan secara langsung SK-nya. Seperti apa bentuknya, kan saya tidak tahu,” ujarnya.
Husniah juga mengaku telah beberapa kali menghubungi Ketua DPRD Gowa untuk menanyakan dokumen tersebut. Namun, menurut pengakuannya, upaya itu belum mendapat respons.
“Saya sudah meminta, berapa kali saya telepon Ketua DPRD, tapi no respons,” ungkapnya.
Husniah pun mempertanyakan proses penyerahan SK pemberhentian yang disebut telah diterbitkan pemerintah pusat. Ia berharap tidak kembali menghadapi hal yang dinilainya janggal dalam proses tersebut.
“Artinya saya beranggapan bahwa sepertinya ada yang aneh. Saya tidak mau terjadi keanehan yang kedua kalinya,” jelasnya.