PKB Sulsel Sepakat Masa Jabatan DPRD Tak Diperpanjang hingga 2031

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad. (ist)
menitindonesia, MAROS — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.
Azhar menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah. Ia juga meminta seluruh kader dan legislator PKB di Sulsel tetap fokus menjalankan tugas serta melayani masyarakat.
“Kami tentu sepakat dan menghormati penuh putusan MK ini. Langkah Majelis Hakim MK sangat bijaksana,” kata Azhar Arsyad, Minggu (01/11/2026).
Menurut mantan legislator DPRD Sulsel tersebut, kepastian aturan masa jabatan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan fungsi legislasi di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Keputusan ini memberi arah yang terang bagi semua pihak. Roda pemerintahan di daerah bisa terus berjalan dengan tertib dan teratur,” ujarnya.

BACA JUGA:
Jalan Rusak di Sisi Tol Ir Sutami Makassar Dikeluhkan, Gubernur Sulsel Pastikan Segera Diperbaiki

Azhar juga mendukung langkah MK yang menyerahkan perumusan aturan transisi kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah pusat.
Ia menilai DPR dan pemerintah memiliki kewenangan serta ruang untuk merumuskan skema transisi yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Langkah MK menyerahkan aturan transisi ke DPR RI dan Pemerintah adalah hal yang sangat proporsional. Kami percaya akan lahir formula transisi terbaik demi kelancaran tata kelola di daerah,” jelasnya.
Azhar memastikan PKB Sulsel siap mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah dan DPR RI. Kesiapan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran partai di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Ia pun menginstruksikan seluruh kader dan anggota DPRD dari PKB agar tidak terpengaruh polemik masa jabatan dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Sikap PKB Sulsel sangat jelas. Kami siap mendukung dan menyukseskan seluruh aturan transisi yang nantinya disahkan. Kader dan legislator kami minta tetap fokus bekerja. Yang terpenting adalah terus hadir di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Azhar menilai kepastian regulasi transisi juga penting untuk menjamin kelancaran agenda legislasi, terutama pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, harmonisasi aturan antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diperlukan agar tidak terjadi hambatan dalam proses penganggaran daerah.
“Fungsi legislasi dan pengesahan APBD adalah urat nadi pembangunan daerah. Regulasi transisi yang matang akan sangat membantu kami di daerah,” paparnya.
Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera merumuskan regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh daerah sehingga pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 menjadi 7,5 tahun. Permohonan tersebut diajukan tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.
Dalam Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan pertimbangan hukum majelis.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan hubungan sebab akibat antara status para pemohon sebagai mahasiswa dengan norma undang-undang yang diuji. Majelis juga menilai tidak terdapat potensi kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.