Presdien RI ke7, Joko Widodo saat memberikan arahan di acara Rakernas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Makassar. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi dijadwalkan hadir langsung untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
Kepastian kehadiran Jokowi disampaikan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia mengatakan Jokowi akan tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.
“Hadir,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
“Jam 08.30 sudah di sana,” lanjutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta agar pemanggilan kedua saksi tersebut dijadwalkan pada Kamis (5/11/2026), bersamaan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan pada hari yang sama dengan agenda persidangan Tifa.
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait ijazah Jokowi. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden RI tersebut.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.