Sengketa Hasil Musda – Konflik yang timbul pasca Musda III Papua Barat, berlanjut di Mahakamah Partai Golkar. Lambert Jitmau, tak mau kalah begitu saja. Ia mengajukan gugatannya karena ada jejak kecurangan yang dilakukan ketua terpilih Alfons Manibuy. Sengketa Musda itu ditangani Ketua Majelis Hakim Supriansa.
menitindonesia.com, JAKARTA – Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang perdana terkait sengketa Musyawarah Daerah (Musda) III Golkar Papua Barat, Jumat (28/8/2020), kemarin. Musda yang berlangsung pada Sabtu (15/8) lalu itu, memutuskan Alfons Manibuy sebagai ketua terpilih.
Lambert Jitmau selaku Pemohon I sekaligus Calon Ketua DPD Golkar Papua Barat bilang ini baru sidang pendahuluan, dia belum bisa ngomong sesuatu yang berlebihan kalau kenyataan belum ada.
“Jadi kita tunggu hasil akhir, karena proses pendahuluan sudah dilaksanakan nanti sidang-sidang berikutnya tinggal tunggu jadwal dari Majelis Hakim Mahkamah Partai,” katanya usai mengikuti persidangan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin.
Anggota DPR RI Komisi III Supriansa, SH.,M.H menjadi Ketua Majelis saat memimpin sidang Mahkamah Partai DPP Golkar (MP) atas gugatan hasil Musda Papua Barat tersebut.
Supri – begitu panggilan akrab Supariansa – didampingi oleh Dr Heru Widodo dan Dewi Asmara, masing masing sebagai anggota majelis panel. Sidang yang berlangsung di Kantor DPP Golkar tersebut, terbuka untuk umum.
Dalam sidang tersebut, hadir delapan peserta dari Papua Barat termasuk pemohon Lambert Jitmau. Sementara di luar sidang juga dihadiri sejumlah pendukung Lambert yang juga Walikota Sorong itu.
Kuasa hukum pemohon, Daniel Tonapa Masiku mengungkapkan dalam sidang pendahuluan, dengan membacakan permohonan alasan-alasan keberatannya. Pihaknya juga telah menerima beberapa saran dari majelis hakim yang dipimpin Supriansa itu.
Pada sidang ke depan nantinya, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi serta alat bukti setelah mendengar jawaban dari termohon.
Supriansa dijadwalkan kembali akan memimpin sidang hasil Musda Papua ini pada pekan depan. (andibesse)