Jaksa Agung - St Burhanuddin. (Foto: Dok/Int/detikcom)
Kasus jaksa Pinangki – Sebenarnya, Djoko Tjandra sudah tenang-tenang saja di Kuala Lumpur, bisnisnya lancar. Tapi ia terpengaruh lobby jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari yang menyodorkan action plan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung yang disodorkan ke Djoko Tjandra. Pinangki mengklaim, ia punya geng yang berpengaruh untuk memuluskan agenda aksinya.
menitindonesia.com, JAKARTA – Bos Besar jaksa Pinangki, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membantah mengenal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Ia menampik pernah berkomunikasi dengannya, apalagi menyuruh Pinangki melakukan lobby.
“Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/09).
Ia mengatakan tidak pernah memerintahkan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra agar bisa membebaskannya dari penjara.
“Itu adalah kebodohan apabila kami melakukan itu. Karena perkara ini tinggal eksekusi,” kata Burhanuddin
Di hadapan Anggota Komisi III, Burhanuddin bilang, hanya jaksa bodoh yang mengatakan kalau kasus Djoko Tjandra bisa diajukan PK kembali. “Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan. Tidak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK,” katanya.
Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.
Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra. Pencekalan itu gagal. Djoko lolos.
Djoko pergi dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Ia berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri pada akhir Juli lalu. (andiesse)