H Hasmin Badoa - Anggota DPRD Maros Periode 2019 - 2024. (Foto: Istimewa)
Peran wakil bupati – Ini menjadi debat sengit di berbagai group WhatsApp di Maros. Ada yang bilang wakil hanya membantu tugas bupati, ada juga yang bilang wabup sama dengan bupati karena dia satu paket semasa Pilkada.
menitindonesia, MAROS – Perdebatan terhadap andil wakil bupati dalam capaian pembangunan, dipantik oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros nomor urut 3, Harmil Mattotorang-Ilham Nadjamuddin pada debat kandidat, beberapa waktu lalu.
Ternyata tak selesai sampai di acara debat yang diselenggarakan oleh KPU Maros itu. Debat sesungguhnya terjadi di luar arena pasca acara. Ialah Anggota DPRD Maros, H. Rusli Rasyid, meluruskan bahwa peran wakil bupati tak lebih dari membantu tugas-tugas bupati.
H Rusli tidak asal omong. Ia merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kata dia, di situ wakil bupati hanya bertugas membantu tugas-tugas bupati. Hacel alias Haji Celli (panggilan akrab Rusli Rasyid) pun membandingkan, jika peran ketua DPRD secara kolektif lebih luas dibanding tugas wakil bupati – yang hanya membantu tugas bupati.
Apa yang dibilang Hacel dibantah oleh Ketua Projo Maros, Syafaruddin Ahmad. Dia menolak pendapat Hacel. Syafar menyebut undang-undang nomor 32 tahun 2014 – sebagai rujukannya membantah..
“Peran wakil dan bupati merupakan satu rangkaian jabatan yang diatur dalam UU 32 Tahun 2014, jadi bupati dan wakil bupati tidak memiliki istilah peran inti dan peran pelengkap melaingkan satu rangkaian menjalankan roda pemerintahan di daerah,” tulis Syafaruddin di Group WhatsApp “Maros Berbincang”.
Dikonfirmasi ke Hacel soal sanggahan Syafar, dia enggan menanggapinya. “Undang-undang yang dijadikan rujukan oleh Syafar keliru. UU 32 tahun 2014 itu undang-undang tentang kelautan, jadi buat apa ditanggapi, itu namanya debat kusir. Ini yang kita bahas soal pemerintah daerah, tugas wakil bupati yang diatur undang-undang. Tanya saja yang lain, siapa tahu ada yang mau layani dia,” ucap Ketua Hanura Maros itu.
Hasmin Badoa, Anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP, ketika ditanya, juga hanya tertawa. Namun, ia menjelaskan, bahwa peran wakil bupati tidak perlu dipersoalkan. Sebab sudah jelas tertulis di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 66, ayat 1, yakni tugasnya membantu tugas bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
“Pada ayat 3, pasal 66, juga jelas bahwa wakil bupati (wakil kepala daerah) dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh bupati, bertanggungjawab kepada bupati (kepala daerah). Sedangkan bupati (kepala daerah), bertanggunggjawab kepada DPRD sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat (1), PP 108 Tahun 2000, tentang pertanggujawaban kepala daerah. Memang, dari segi regulasi, cakupan tugas dan peran DPRD lebih luas dari tugas wakil bupati,” jelas Hasmin.
Namun, dia juga tidak menafikan tugas wakil bupati. Sebagai satu kesatuan dengan bupati, tentu wakil punya arti, misalnya dia diberi peran atau tugas oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada bupati. “Jadi tergantung komitmen dia waktu mau berpaket di Pilkada,” katanya.
Sementara, mantan Wakil Bupati Soppeng, Supriansa, SH, MH, juga menyebut tugas wakil bupati tak boleh lebih dari membantu tugas-tugas bupati. Tambahan tugas wakil bupati, kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut, adalah sebagai ketua BNK, yang tugasnya mencegah pemakaian narkoba di kalangan warga dan memberikan penyadaran akan bahaya narkoba. #andiesse