Di Forum KKSK, Taruna Ikrar Desak Percepatan Regulasi, BPOM Bongkar Mandeknya Obat Bahan Alam hingga Penyalahgunaan N2O

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan I 2026 di Jakarta, Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, BPOM menyoroti percepatan regulasi obat bahan alam dalam JKN serta penguatan pengawasan penyalahgunaan N2O dan obat-obatan tertentu.
  • Mandeknya regulasi obat bahan alam dalam JKN hingga maraknya penyalahgunaan “gas tertawa” jadi sorotan. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menegaskan urgensi percepatan kebijakan dan penguatan pengawasan demi melindungi masyarakat.
menitindonesia, JAKARTA — Di tengah dinamika kebijakan kesehatan nasional, koordinasi lintas sektor kembali diuji. Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan I 2026 di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Senin (14/4/2026)
Forum ini dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujiwaskito, serta Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar.
BACA JUGA:
Di Tengah Konflik Timur Tengah, Ekonomi Indonesia Justru Dipuji Dunia
Kehadiran para pimpinan lembaga ini menegaskan bahwa KKSK bukan sekadar forum koordinasi, melainkan ruang strategis dalam menentukan arah kebijakan kesehatan nasional.
Forum tersebut menjadi titik awal konsolidasi kebijakan kesehatan tahun ini. Namun lebih dari itu, pertemuan ini juga menjadi ruang evaluasi atas sejumlah agenda yang belum juga tuntas.
Salah satu yang mengemuka adalah pemanfaatan obat bahan alam dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski telah dibahas sejak tahun lalu, implementasinya masih tertahan karena Peraturan Presiden sebagai payung hukum belum juga disahkan.
Taruna Ikrar mendorong percepatan regulasi tersebut agar masyarakat dapat memperoleh akses lebih luas terhadap alternatif pengobatan berbasis kekayaan hayati Indonesia. Tanpa kepastian hukum, potensi besar ini akan terus tertunda.

Picsart 26 04 15 08 19 18 710 11zon e1776216115495

Alarm Baru: Dari Label Pangan hingga Penyalahgunaan “Gas Tertawa”

Di sisi lain, ujar Taruna, BPOM juga bergerak pada aspek preventif melalui revisi aturan pelabelan pangan olahan. Kebijakan baru ini akan memperkenalkan Nutri-Level pada bagian depan kemasan sebagai upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak—faktor utama penyakit tidak menular.
Tantangan lain muncul dari penyalahgunaan dinitrogen monoksida (N2O) atau “gas tertawa”.
BACA JUGA:
BKPM: Investasi Awal 2026 Naik 7 Persen, Didominasi Hilirisasi
“BPOM telah menerbitkan aturan ketat terkait produksi dan distribusinya, sekaligus melakukan penindakan bersama aparat terhadap peredaran ilegal, termasuk penjualan daring gas medik yang seharusnya hanya digunakan dalam prosedur medis,” ungkap Taruna.
Perhatian juga diarahkan pada penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti triheksifenidil dan tramadol. “BPOM tengah menyiapkan aksi nasional lintas sektor untuk menekan peredarannya, yang kini menjadi perhatian langsung Presiden,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, kata Taruna, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengkaji status zat seperti kratom. Pendekatan berbasis ilmiah menjadi dasar dalam memastikan setiap kebijakan memiliki legitimasi yang kuat.
Melalui berbagai langkah tersebut, Taruna menegaskan peran lembaganya tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga penggerak kebijakan kesehatan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi penanda bahwa tantangan kesehatan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan keberanian untuk mempercepat keputusan, sekaligus konsistensi dalam pengawasan di lapangan.