Semen Conch China Lakukan Praktik Monopoli, KPPU: Itu Melanggar dan Harus Didenda

Pabrik Semen China banting harga produksi dengan harga murah di pasar semen Indonesia. (Foto Ist Doc_Menit)
Lebih murah lebih rugi – Semen China telah menjual produksi semen di bawah harga. Conch melakukan praktik monopoli pasar. “Ini sudah melanggar, karena dilarang melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Ukay Karyadi, SE, ME.
menitindonesia, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah gencar mendapat protes karena membiarkan PT Conch South Kalimantan Cement (Conch) menjual produksi semennya di bawah harga pasar yang mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat.
Setelah menyelidiki dan terbukti: Conch telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU harus menghukum Conch sesuai undang-undang yang sah.
“Terlapor terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi, SE ME, seperti dikutip dari Antara.
Lanjutnya, KPPU lantas menghukum denda sebesar Rp22,35 miliar, sebab CONCH terbukti menjual produknya di bawah harga wajar dengan tujuan akhir monopoli pasar.
Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 1999, berbunyi: “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Pada tahun 2015, Conch di Kalimantan Selatan menjual produknya berupa semen jenis Portland Composite Cement (PCC) seharga Rp58.000 per zak 50 kg, sementara Semen Gresik dari BUMN Semen Indonesia, untuk berat dan kemasan yang sama, dijual antara Rp60.000-Rp65.000.
WhatsApp Image 2021 01 17 at 12.07.22
Semen Conch yang dijual murah. (Foto_menit)
Demikian pula pada tahun-tahun berikutnya, yang perlahan-lahan membuat semen dari luar Kalimantan, tersingkir dari pasar.
Dituturkan oleh pelaku pasar, bahwa perbedaan harga itu terlihat kecil, tapi bagi pembeli untuk proyek misalnya, yang membeli dalam jumlah besar, maka beda harga itu menjadi faktor utama. Pembeli dalam jumlah kecil pun akan secara alamiah memilih semen dengan harga termurah.
“Semen Conch laris di pasar karena harganya lebih murah,” kata Budi, pemilik toko bahan bangunan di Balikpapan.
Namun harga murah yang menguntungkan konsumen tersebut, ternyata banting harga di bawah modal produksi per zak. Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 dan telaah Majelis Komisi pada alat bukti yang diperoleh, terbukti Conch melakukan jual rugi di tahun 2015 dan menjual di harga selalu di bawah harga pasaran semen PCC di Kalimantan Selatan sampai 2019.
Majelis Komisi menemukan di Laporan Keuangan di tahun 2015, Conch mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.
Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata Conch lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
Ongkos angkut semen dari pabrik di Jawa ke Kalimantan Selatan diperhitungkan tidak membuat beda harga sangat besar.
Majelis Komisi juga menemukan bahwa Conch secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global. #adezakaria
sumber: Antara dan CNN Indonesia