Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Supriansa: Hakim Lebih Peka dan Adil

Jaksa Agung St Burhanuddin memeluk bahu Supriansa usai rapat kerja di Komisi III DPR RI. Saat itu, Supriansa menyemprot Jaksa Agung karena menuntut Jaksa Pinangki terlalu ringan dan itu dianggapnya melukai rasa keadilan. (Foto: Ist_ade_menit)
Jaksa Pinangki meradang – Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menunutnya 4 tahun. “Ini menandakan majelis hakim lebih peka dalam memutus perkara,” kata Supriansa.
menitindonesia, JAKARTA – Perlakuan istimewa dalam tuntutan JPU kepada Pinangki Sirna Malasari yang hanya mengganjarnya dengan tuntutan 4 tahun bui, sirna seketika di hadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor IG Eko Purwanto. Pinangki divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
“Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, Senin (8/2/2021), kemarin.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.
Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana. Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Supriansa, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Tipikor tersebut lebih peka dalam memutus perkara.
“Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Pinangki, ini bukti bahwa hakim lebih peka dalam memutus perkara, sehingga putusan itu bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Supriansa.
Diketahui, pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung St Burhanuddin di Komisi III DPR RI, tanggal 26 Januari 2021, Supriansa menyoroti tuntutan JPU terhadap Jaksa Pinangki yang dianggapnya terlalu rendah dan tidak adil kalau hanya 4 tahun penjara.
Dia mengatakan, bahwa tuntutan kepada Pinangki lebih ringan dari tuntutan yang pernah diberikan kepada Jaksa Urip 15 tahun penjara karena menerima suap dari Syamsul Nursalim. “Padahal kasusnya sama,” ujar Supriansa. (andi ade zakaria)