Pelantikan Bupati dan Walikota Terpilih Molor, Gubernur NA: Belum Bisa Dilantik, SK Mendagri Belum Ada

Gubernur Sulsel, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr. (Foto: Ist)
Plh Bupati dijabat Sekda – Rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih secra serantak pada tanggal 17 Februari 2021, terpaksa dibatalkan. “Nanti kalau sudah ada SK di tangan kita, baru diumumkan pelantikan secara serentak,” kata Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr.
menitindonesia, MAKASSAR – Pelantikan Bupati terpilih hasil Pilkada 2020, dipastikan tertunda. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, belum menandatangani SK pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih. “Jadi tidak bisa dilaksanakan 17 Februari 2021,” kata Gubernur Sulsel, Professor Nurdin Abdullah, Senin (15/2/2021).
Untuk jabatan Kepala Daerah yang berakhir pada 17 April 2021, Gubernur NA (akronim nama Nurdin Abdullah) telah menunjuk Sekda di daerah masing-masing sebagai pelaksana harian (Plh). “SK penunjukan Sekda selaku Plh Bupati sudah saya tandatangani, kecuali Makassar, sebab Plt Walikota masih ada,” ucap NA.
Namun, Gubernur memperkirakan SK dari Mendagri akan segera dan paling lama jabatan Plh Bupati hanya sepekan, setelah itu, kata dia, kembali ke posisinya semula.
Seperti diketahui, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Dalam menjalankan tugasnya, Plh tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. (andi ade zakaria)