Pengacara Mark Sungkar Sebut Kemenpora Rampas Hak Kliennya, Fahri Bachmid: Malah Klien Kami Dikiminalisasi

Pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid, SH, MH. (Foto Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar, angkat bicara terkait tudingan korupsi yang menyudutkan dirinya.
Melalui Kuasa Hukumnya Dr. Fahri Bachmid,SH, MH, memberikan informasi yang publik terkait kasus yang menjerat Mark Sungkar yang dituding Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.
Fahri menceritakan, Mark Sungkar pernah mengajukan proposal kegiatan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017.
Menpora setuju, dan dibuatlah perjanjian. Asisten Deputi Olahraga Prestasi . Dalam MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI, maka akan menerima pembayaran sebesar 70%.
“Sayangnya, Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai, dan ini terkesan disengaja,” kata Fahri Bachmid di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Ironisnya, kata mantan pengacara Jokowi-Ma’ruf ini, hal itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Mark Sungkar. Malah, kata dia, kliennya dituding membuat laporan fiktif.
Menurut Fahri, hal serupa juga terjadi saat Test Event Road To Asian Games tahun 2017, MOU disodorkan untuk ditandatangani dua hari sebelum Kejuaraan Asian Triathlon Championship dimulai, dan uang sebanyak Rp729 juga baru dicairkan 15 jam sebelum acara dimulai.
“Ini merupakan hal yang sangat eksentrik, jika negara tidak sungguh-sungguh mengelola sektor keolaragaan seperti ini,” ungkapnya mewakili Mark Sungkar.
Ia menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan pelaporan dengan berbagai cara. Antara lain, berkas yang sudah diserahkan dikatakan belum diterima ataupun terselip dan minta untuk dikirim ulang dan lain-lain.
“Proses pun berjalan sangat lama. Akibatnya diisukan Mark Sungkar sulit dihubungi. Dan Team Likwidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan, meminta pertanggunjawaban klien kami melalui wawancara secara langsung,” terang Fahri.
Yang mengherankan, kata dia, pernyataan tim likwidasi yang mengatakan kepada Mark Sungkar, bahwa selama ini dia telah dikriminalisasi.
Setelah itu, jelas Fahri, keluarlah surat dari Team Likwidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan, perihal: penyelesaian tunggakan pembayaran kepada pihak  PPFTI yang jumlahnya sebesar Rp562.310.000.
“Dengan adanya surat itu, menandakan pada prinsipnya negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PPFTI dalam jumlah tersebut,” kata Fahri.
Fahri menganggap, Mark Sungkar telah menjadi korban krimanalisasi serta korban kebobrokan di Kemenpora. Namun, ia berharap, agar proses peradilan yang berlangsung di Pengaduilan Tipikor, Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini, berjalan imparsial dan objektif. (andi ade zakaria)