Bupati Maros Konsultasikan Tapal Batas dan Rencana Pembentukan Kelurahan Baru di Kecamatan Moncongloe

Bupati Maros HAS Chaidir Syam, menunjukkan tapal batas wilayah Kabupaten Maros di Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAROS – Bupati Maros HAS Chaidir Syam melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri mengenai tapal batas Kabupaten Maros dengan wilayah daerah sekitarnya, pada Kamis (25/3/2021).
Bupati juga menkonsultasikan kemungkinan pembentukan kelurahan baru di Kecamatan Moncongloe. Pembentukan kelurahan baru ini dianggap penting, karena Kecamatan Moncongloe saat ini mengalami pengembangan pesat dan masuk dalam kawasan stretegis nasional.
“Tapal batas bagi setiap daerah itu penting, sebab kita harus tahu di mana batas wilayah dan jangkauan pembangunan daerah. Selain itu pemerintah harus melayani seluruh warganya, tanpa ada yang merasa tersisah,” kata Chaidir Syam.
Ia juga menyampaikan kemungkinan Pemkab Maros membentuk kelurahan baru, khususnya di Kecamatan Moncongloe.
“Sekarang pembangunan di Kecamatan Moncongloe berkembang pesat dan wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Pertumbuhan penduduk juga semakin pesat di sana, sehingga Pemkab berpikir akan membentuk kelurahan baru,” ujarnya.
Lebih lanjut Chaidir menjelaskan alasan pembentukan kelurahan baru di Kecamatan Moncongloe, karena, kata dia, semakin meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, dan untuk memperlancar pelayanan masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Diketahui, Kecamatan Moncongloe saat ini memiliki lima Desa, yakni Desa Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Bonto Bunga, dan Desa Bonto Marannu.
“Sebelum dilakukan pembentukan dan pengembangan serta penambahan kelurahan, kami melakukan konsultasi ke Kemendagri. Setelah mendapatkan lampu hijau, kami akan mengusulkan rancangan Perda ke DPRD Maros untuk dibahas bersama nanti,” pungkasnya. (roma)