Tidak Dibayarkan di Masa Pj Walikota Rudi Jamalu, Gaji P3K Pemkot Makassar Akan Dirapel Tiga Bulan

Kepala BKPSDMD Kota Makassar Andi Siswanta Attas. (Foto: ist_menit)
menitindonesia, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Andi Siswanta Attas, para Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) akan menerima rapelan gaji selama tiga bulan, yakni terhitung sejak bulan Januari sampai Maret 2021.
“P3K ini sudah bekerja sejak Januari. Sejak itu, mereka sudah harus menerima gaji. Sistim penerimaan keuangan yang mengatur seperti itu. Keterlambatan gaji mereka, disebabkan karena Pj Walikota Rudi Jamaluddin lambat tanda tangani SK mereka,” kata Andi Siswanta di Makassar, Senin (12/4/2021).
Dia menjelaskan, BKPSDMD Kota Makassar menjamin akan tetap membayarkan gaji sebanyak 183 P3K yang gajinya tidak terbayarkan sejak bulan Januari.
“Gaji itu adalah hak mereka, karena mereka sudah bekerja sejak januari, ada guru dan ada penyuluh. Cuman SK-nya yang lambat diterima karena Pj Rudi Jamalu kemarin tidak tandatangani. Jadi ini akan diterima langsung tiga bulan, mulai bulan Januari sampai Maret,” jelasnya.
Siswanta menambahkan, saat ini Pemkot Makassar sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp7 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi P3K.
Dia juga mengungkapkan, gaji dan tunjangan P3K tersebut, pada umumnya hampir sama dengan gaji ASN. Untuk guru, kata dia, juga berhak mendapatkan tunjangan fungsional apabila mereka memiliki sertifikat pendidik (serdik).
“Gajinya hampir sama dengan ASN, Tunjungan keluarga, pangan, dan fungsional kalau ada sertifikasi untuk guru,
untuk Pemkot Makassar, dari 183 P3K terdapat 155 guru dan 28 tenaga penyuluh,” pungkasnya. (andi ade zakaria)