Kasus OTT Sulsel, KPK Kembali Undang Imelda Sebagai Saksi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Ist_edit menit)

menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap kontraktor Imelda Obey sebagai saksi untuk kasus operasi tangkap tangan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selata, Eddy Rahmat, bulan Februari, lalu.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan  pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6/2021) dikutip dari Antara.
Dari catatan Pemeriksaan, Imelda Obey sudah yang ketiga kalinya diundang sebagai saksi sejak KPK menggelar operasi tangkap tangan di Sulawesi Selatan.
Pada 25 Maret lalu, KPK juga mengundang Imelda Obey untuk diperiksa sebagai saksi bersama 4 saksi lainnya.
Ali Fikri juga menyampaikan, pada 3 Juni, KPK juga kembali memintai keterangan Imelda Obey. Menurut Ali, ia juga mengerjakan beberapa proyek di Pemprov Sulsel.
Selain Imelda Obey, KPK untuk pemeriksaan pada Selasa hari ini turut memanggil empat orang saksi lainnya. Mereka antara lain, dua wiraswasta yaitu Kwan Sakti Rudy Moha dan Herman Sentosa.
Dua lainnya adalah karyawan swasta bernama La Ode Darwin dan seorang konsultan bernama Arief Satriawan. Pemeriksaan dilakukan di Kota Makassar. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel,” kata Ali.
Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan terkait dengan perkara terhadap Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang terjaring OTT setelah menerima uang Rp 2 miliar dari kontraktor Agung Sucipto, yang juga ikut tertangkap. (roma)