YouTuber Top, Nikita Mirzani, kembali berurusan polisi. (Foto: ist)
menitindonesia, JAKARTA – YouTuber seksi Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE, pencemaran nama baik, merujuk surat pemanggilan yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita atau sering dipanggil Nyai oleh fansnya itu, dilaporkan oleh Indra Tarigan atas kasus pencemaran nama baik tanggal 29 Maret 2019. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1892/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Nikita dipanggil sebagai tersangka.
Dalam surat panggilannya, Nyai diminta menghadap ke Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Nya dipanggil terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elekronik dan atau akses ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU ITE yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Selatan Kompol Achmad Akbar belum mau menjelaskannya. Dia janji akan menjelaskan terkait kasus Nyai pada Senin (29/6), besok.
Dia mengaskan, ada dua poin mengenai pemanggilan Nyai. Menurutnya, memang laporan itu ada yang berkaitan dengan public figure Nyai, namun sekarang masih berproses dalam pendalaman tim penyidik,
Mengenai penetapan tersangka terhadap Nyai, kata dia, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, surat panggilan yang beredar itu menyebutkan Nyai sebagai tersangka adalah surat bodong.
“Silahkan dicermati, itu surat datangnya dari mana kemudian juga kalau saya sendiri mecermati itu belum teregister secara resmi. Jadi saya juga tidak memastikan surat itu, terus nama juga yang tercantum di situ bukan nama saya. Jadi, sekali lagi kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka,” pungkas Achmad Akbar. (andi ade zakaria)