Andi Januar Jaury: Jika Pergantian Direksi Perseroda Sulsel Melanggar, Harus Kembali Adakan RUPS-LB

Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis. (Foto: Ist_Menit)

menitindonesia, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Januar Jaury Dharwis, mengatakan hubungan pengawasan antara DPRD dengn BUMD adalah hirarki perundang-undangan hingga ke Peraturan Daerah (Perda).
“Dikaitkan dengan perubahan kebijakan perubahan susunan komisaris dan Direksi PT SCI (Perseroda) Sulsel, berarti dasar hukum yang harus menjadi rujukannya adalah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, lalu PP 54 tahun 2007 tentang BUMD, Permendagri No 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD, Perda Provinsi Sulsel No 2 tahun 2020 tentang prubahan bentuk Perusda ke Perseroda,” kata Andi Januar Jaury, mlalui keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Politikus Partai Demokrat ini, mengingatkan pemegang saham PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda Sulsel, dalam hal ini Pemprov Sulsel, agar tunduk atas norma dan aturan hukum yang terkait pada pengelolaan BUMD.
“Setelah SCI Perseroda Sulsel didirikan tahun 2020, telah melaksanakan RUPS sesuai ketentuan UU Perseroan terbatas, juga telah merealisasikan setoran deviden untuk tahun 2020. Untuk saat ini, SCI Perseroda kembali terikat target deviden untuk Perda APBD tahun 2021 yang saat ini sedang berjalan,” tuturnya.
Namun, kata dia, di saat SCI Perseroda Sulsel sedang produktif, hadir kebijakan perubahan komisaris dan direksi melalui RUPS-LB. Sehingga Januar Jaury merasa perlu mempertanyakan apakah mekanismenya yang termuat pada PP 54 tahun 2017 dan turunannya yakni Permendagri No 37 tahun 2018 telah diterapkan?
“Jika prosesnya dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme dan norma yang ada, tentu hal ini dimaknai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perundangan-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Januar Jaury mengatakan,  sesuai dengan ketentuan pada PP 54 tahun 2017, Pasal 39, pergantian Dewan Pengawas atau Komisaris, dilakukan sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Januar menegaskan, jika proses perubahan susunan komisaris dan direksi pada RUPS yang dilakukan baru-baru ini terjadi pelanggaran, maka harus diadakan RUPS LB kembali karena mengacu kepada UU Perseroan Terbatas di mana setiap RUPS dan RUPS LB dinotariskan.
“DPRD meyakini sistim di management Peseroda selama ini sudah sedemikin baik sehingga tidak meletakkan penilaian secara personal seseorang tetapi performance SDM,” pungkasnya. (roma)