Wakapolda Sultra: Dari Segi UU Minerba, PT Tiran Aman Dari Dugaan Menambang Liar

Wakapolda Sultra Brgjen Pol Waris Agono. (Foto: ist_menit)
menitindonesia, KENDARI – Wakil Kepala Polda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Waris Agono, menegaskan bahwa izin PT Tiran Mineral sudah lengkap.
Dia mengaku telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan di kawasan tersebut. Menurutnya, dari sisi UU kehutanan (P3H), PT Tiran Minerba sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan.
“Artinya Perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dari segi UU Minerba, sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” kata Brigjen Pol Waris Agono, Senin (5/7/2021)
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan, namun yang ada kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegall yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis Fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum, dan ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” kata Beni Rahadjo.
Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No.255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P,” terang Andi Asis.
Untuk diketahui, Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel. Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini, telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp4,9 triliun antara PT Andi Nurhadi Mandiri (PT Tiran Group ) dengan Tonghua Jianxin Technology Co.Ltd asal China. (andi ade zakaria)