Bupati Maros Lanjutkan PPKM Level 3, Mall, Warkop dan Restoran Boleh Buka Sampai Malam

Bupati Maros AS Chaidir Syam. (Foto: ist)

menitindonesia, MAROS – Bupati Maros AS Chaidir Syam, melanjutkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 3-9 Agustus 2021. Perpanjangan ini dilakukan karena meningkatnya kasus terinfeksi Covid-19 di wilayah Kabupaten Maros.
“Perpanjangan PPKM level 3 ini terpaksa kami lakukan, lantaran kasus Covid-19 di Maros meningkat setiap harinya, untuk penerapannya masih sama dengan yang sebelumnya, tidak ada yang direvisi,” kata Chaidir Syam saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Dia juga mengingatkan, agar masyarakat dalam melakukan aktifitasnya tetap mengutamakan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjaga kebersihan.
“Warkop, kafe dan rumah makan, silahkan buka dan melayani makan di tempat, tapi harus lebih ketat lagi menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Meski diizinkan buka, kata dia, kapasitas yang disediakan harus terbatas untuk menghindari kerumunan terutama di warkop, dan hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 Wita saja,” tegas Chaidir.
Sementara untuk tempat makan-minum di kawasan Grand Mall, juga tetap perbolehkan buka untuk makan dan minum di tempat dan hanya diminta agar mengurangi kapasitasnya.
Demikian pula halnya dengan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Khusus tempat ibadah maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” ucapnya.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, ujar Chaidir, baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan lainnya, dilakukan secara daring atau luring berdasarkan kriteria zonasi.
“Kami minta dukungan semua pihak agar menjaga diri, lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan supaya pandemi bisa cepat selesai dan keadaan kembali normal,” tandasnya. (roma)