LBH Makassar Minta Kapolres Soppeng Tahan Oknum Anggota DPRD, Pembalak Hutan Lindung

Koordinator Riset LBH Makassar, Muhammad Ismail. (Foto: ist_menit)

menitindonesia, MAKASSAR – Koordinator Bidang Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muh Ismail, meminta Kepala Polres Soppeng serius menangani kasus pembalakan hutan lindung yang melibatkan oknum Anggota DPRD Soppeng.
“Kasus pembalakan hutan lindung yang ditangani pihak kepolisian di Soppeng tidak boleh terkesan lembek, apalagi tersangka seorang anggota DPRD, sehingga patut diduga ini terjadi secara terorganisir,” kata Muhammad Ismail dalam keterangannya, di Makassar, Rabu (4/8/2021).
Selain itu, ujar Ismail, semangat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) yaitu menjerat penebangan hutan secara ilegal yang dilakukan secara terorganisir. “Bukan menjerat petani kecil di sekitar kawasan hutan yang selama ini menggantungkan hidup di sana dalam memenuhi kebutuhan dasar,” ucapnya.
Dia juga menyayangkan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka dengan alasan tersangka bisa bekerjasama atau kooperatif. Ismail menilai, alasan itu sangat diskriminatif dan anomali, karena tersangka seorang anggota DPRD.
“Polres Soppeng harus membuka alasan-alasan tidak dilakukannya penahanan secara transparan kepada publik, apalagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka seorang anggota DPRD,” kata Ismail.
LBH Makassar, kata dia, juga mendesak agar Polres Soppeng membongkar secara tuntas kasus pembalakan hutan lindung, sesuai hukum yang berlaku, serta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Ini harus ada efek jera, apalagi yang menjadi tersangka seorang anggota DPRD. Mestinya dia ditahan. Jangan terkesan tebang pilih. Pembalakan liar yang terjadi secara massif di Soppeng sudah harus dihentikan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Soppeng telah menetapkan oknum anggota DPRD Soppeng, Asmawi, SPd, MSi, sebagai tersangka pembalakan hutan lindung di Desa Umpengeng, Kecamatan Lalalaba, Kabupaten Soppeng.
Namun Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, mengakui tidak menahan tersangka dengan alasan bahwa tersangka selama ini kooperatif (bisa bekerjasama). “Ya, tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif,” pungkasnya. (roma/sehang)