Panggil Anies Terkait Kasus Korupsi Lahan di DKI, Ketua KPK: Kami Tak Akan Tebang Pilih Mengusut Kasus Korupsi

Ketua KPK, Firli Bahuri

menitindonesia, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan langkah pemanggilan terhadap Anies dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya atau bisa jadi, ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut.
Seperti diiketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Manjul, Jakarta. Surat pemanggilan itu dilayangkan, pada Senin (20/9/2021), malam.
“Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali,” tegas Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu, memastikan KPK dibawah komandonya, tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi.
“Setiap proses penanganan kasus, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta,” tandas Firli. (roma)