Kejati Sulsel Telisik Dugaan Reses Fiktif di DPRD Bone, FAK Sulawesi: Ada Asap Berarti Ada Api

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil, mengungkapkan setelah adanya laporan warga terkait dugaan adanya kegiatan reses fiktif yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Bone.
“Betul, ada laporannya, kan ditindaklanjuti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat dimintai konfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan, mengaku tidak mengetahui terkait adanya laporan melakukan reses fiktif bersama 45 anggota DPRD yang diduga merugikan negara Rp 2,9 miliar ke Kejaksaan Tinggi.
“Saya baru tahu kalau ada yang melapor ke Kejati ini (laporan reses fiktif), saya baru tahu. Jadi kami belum bisa berkomentar banyak karena kami juga belum tahu pasti masalah yang di Kejati,” ujar Irwandi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut Irwandi menanggapi santai adanya laporan terhadapnya terkait reses fiktif di Kejati Sulsel.
“Ya kita menghormati proses hukum, asal tidak mengada-ada,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Penggiat Anti Korupsi, yang juga Koordinator Forum Anti Korupsi (FAK) Sulawesi, Ahmad Mabbarani, beraharap Kejati Sulsel serius mengusut dugaan reses fiktif di DPRD Bone.
Menurutnya, dengan adanya laporan masyarakat atau LSM terkait dugaan korupsi harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kalau ada LSM yang melaporkan kasus korupsi, berarti mereka menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat adanya tindak pidana korupsi. Ada asap berarti ada api, tugas aparat penegah hukum yang membuktikannya melalui mekanisme dan prosedur hukum,” pungkasnya. (roma)