menitindonesia, MAKASSAR – Koordinator Forum Anti Korupsi (FAK) Sulawesi, Ahmad Mabbarani, menyarankan kepada Rektor Unhas terpilih, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa, M.Sc, agar tidak menjadikan jabatan Rektor Unhas untuk mengejar posisi Komisaris di BUMN atau Perusahaan Modal Asing.
“Selamat kepada Prof Jamaluddin Jompa, memangku amanah menjadi Rektor Unhas, semoga jabatan rektor bukan lagi jadi batu loncatan untuk jadi komisaris, tapi benar-benar mengabdi untuk Unhas. Saya yakin Prof JJ jadi menteri nanti, bukan jadi komisaris,” kata Ahmad Mabbarani melalui keterangannya saat berkunjung ke kantor redaksi menitindonesia.com, Jalan Landak Baru Nomor 2A, Makassar, Kamis (27/1/2022).
Dia menilai, rektor yang nyambi tugas menjadi komisaris di BUMN atau di PMA, tak hanya melanggar statuta, tetapi juga sudah melanggar moral akademik dan merupakan pengkhianatan intelektual.
Lebih dari itu, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merekomendasi kepada sejumlah rektor yang melanggar statuta perguran tinggi karena merangkap jabatan komisaris, agar melakukan pengembalian terhadap gaji atau tunjangan yang diterima di luar tunjangan negara.
“Dasar hukumnya jelas, karena rangkap jabatan itu pelangaran terhadap statuta PT yang ditetapkan berdasarkan Kepres. Ya tidak boleh makan gaji doble. Itu tak halal. Bisa dikategorikan pidana korupsi, sebab memperkaya diri melalui rangkap jabatan yang dilarang oleh Kepres,” ujar Ahmad Mabbarani.
Dia berharap agar kejadian rangkap jabatan komisaris yang dilakukan rektor perguruan tinggi berhenti di tangan Prof Jamaluddin Jompa, rektor Unhas yang baru saja dipilih oleh rapat Majelis Wali Amanah (MWA) di ruang Senat Guru Besar, Lantai II, Gedung Rektorat, Unhas, Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (27/1), tadi.
“Level Rektor Unhas itu nanti, naik jadi menteri, seperti Prof Basri Hasanuddin, bukan jadi komisaris ala kadarnya saja. FAK menyarankan agar Prof JJ yang terbuai godaan jadi komisaris,” pungkasnya. (roma)