Taruna Ikrar dan Wamen Ratu Ayu Kompak Peringatkan Bahaya OOT, Ancam Generasi Emas Indonesia 2045

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar bersama Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka berinteraksi dengan ratusan pelajar dalam Safe Sound Fest 2026 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) untuk melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
  • BPOM mengungkap masifnya peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) yang disalahgunakan, sementara pemerintah mengingatkan ancaman tersebut dapat menggerus kualitas generasi muda yang akan menjadi penopang Indonesia Emas 2045.
menitindonesia, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, bersama Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, mengingatkan bahaya penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang dinilai menjadi ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Safe Sound Fest 2026 yang digelar di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan Kedeputian Bidang Penindakan BPOM RI itu menjadi bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu yang melibatkan ratusan pelajar SMA dan SMK se-Jabodetabek.
BACA JUGA:
JK Bertemu Prabowo di Istana, Bahas Percepatan Swasembada Energi Nasional
Sebelum sambutan Wakil Menteri Kependudukan dan Kepala BPOM RI, Deputi IV Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, terlebih dahulu menyampaikan pesan tegas kepada para pelajar yang hadir.
Di hadapan ratusan siswa, Tubagus mengingatkan agar generasi muda tidak pernah mencoba ataupun terpengaruh untuk menyalahgunakan Obat-Obat Tertentu.
“Jangan coba dan terpengaruh menyalahgunakan obat-obat tertentu (OOT), sebab ada unsur pelanggaran pidana dan juga bisa merusak kondisi kesehatan,” tegasnya.
Menurut Tubagus, penyalahgunaan OOT bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum yang merugikan masa depan pelakunya.
Karena itu, kesadaran untuk menjauhi penyalahgunaan obat harus dibangun sejak usia remaja melalui lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan yang sehat.
Ia mengajak para pelajar untuk berani mengatakan tidak terhadap berbagai ajakan yang dapat menjerumuskan pada perilaku berisiko. Di tengah derasnya arus informasi dan pengaruh lingkungan, kemampuan mengambil keputusan yang benar menjadi modal penting bagi generasi muda untuk meraih cita-cita dan berkontribusi bagi bangsa.

Picsart 26 06 11 22 03 12 183 11zon e1781190588320

Bonus Demografi Tidak Datang Dua Kali

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah menikmati bonus demografi, sebuah periode ketika jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibanding kelompok usia nonproduktif.
Menurutnya, Indonesia Emas 2045 tinggal menyisakan 19 tahun. Artinya, para remaja yang saat ini duduk di bangku sekolah akan memasuki usia sekitar 40 tahun ketika Indonesia genap berusia satu abad.
BACA JUGA:
Wacana PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Bupati Maros: Kami Sangat Mendukung
“Anak-anak muda hari ini adalah generasi yang akan berada di usia emas saat Indonesia memasuki tahun 2045,” ujarnya.
Isyana menegaskan bahwa tantangan generasi muda saat ini semakin kompleks seiring perkembangan dunia digital. Selain berbagai pengaruh negatif di media sosial, ancaman penyalahgunaan obat-obatan tertentu juga menjadi perhatian serius karena dapat merusak kualitas generasi penerus bangsa.
Menurutnya, masa remaja merupakan periode penting untuk meningkatkan kapasitas berpikir dan kualitas otak. Karena itu, kesehatan otak harus dijaga agar generasi muda mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupannya.
“Pemerintah sedang mempersiapkan siklus kehidupan anak-anak kita, mulai dari masa remaja, berkeluarga, memiliki anak hingga memasuki usia lanjut. Karena itu kualitas generasi muda harus dijaga sejak sekarang,” katanya.
Ia juga berharap sekolah dan orang tua terus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak agar mereka memiliki ruang konsultasi ketika menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Taruna Ikrar: OOT Ancam Masa Depan Bangsa

Sementara itu, Taruna Ikrar menegaskan bahwa kualitas generasi muda akan menentukan arah pembangunan Indonesia pada masa depan. Karena itu, ancaman penyalahgunaan OOT tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru berupa disinformasi, hoaks, normalisasi perilaku berisiko, hingga berbagai tren negatif yang menyebar cepat melalui media sosial.
Kondisi tersebut diperparah dengan meningkatnya masalah kesehatan mental pada remaja. Data Indonesia National Adolescent Mental Health Survey 2022 menunjukkan sekitar 15,5 juta remaja atau 34,9 persen mengalami masalah kesehatan mental.
Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa di lapangan masih banyak ditemukan remaja yang menjadikan OOT, termasuk obat penenang, sebagai pelarian sementara untuk mengatasi tekanan hidup dan stres. Padahal, dampaknya dapat sangat fatal.
Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi organ tubuh, ketergantungan, hingga overdosis yang berujung kematian. Lebih jauh lagi, OOT dapat menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Jangan pernah mempertaruhkan masa depan yang cerah hanya untuk kesenangan sesaat,” pesan Taruna Ikrar kepada para pelajar.
Ancaman tersebut, kata Taruna Ikrar, bukan hanya berdampak pada individu tetapi juga pada masa depan bangsa. Penyalahgunaan OOT dapat memicu gangguan keamanan, tindak kekerasan, hingga menurunkan kualitas sumber daya manusia yang menjadi fondasi ketahanan nasional.
Untuk memperkuat pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Regulasi tersebut menetapkan tujuh jenis OOT yang paling sering disalahgunakan, di antaranya Tramadol, Triheksifenidil, Ketamin, dan Dekstrometorfan.
Besarnya ancaman itu terlihat dari hasil penindakan BPOM terhadap pabrik ilegal di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang menemukan lebih dari satu miliar tablet OOT beserta bahan baku dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 miliar.
Selain itu, patroli siber BPOM sepanjang 2023 hingga 2025 menemukan 9.193 tautan daring yang memperdagangkan OOT secara ilegal. Dari aktivitas tersebut tercatat lebih dari 211 ribu transaksi penjualan dalam tiga tahun terakhir.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak dapat bekerja sendiri menghadapi ancaman tersebut. Diperlukan sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media untuk membangun sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan.