MAKI Laporkan Kartel Minyak Goreng ke KPPU, Minta Negara Sita Keuntungan Mereka

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman. (Foto: Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adanya dugaan kartel memonopoli perdagangan CPO dan minyak goreng yang diduga mengakibatkan harga minyak goreng dipasaran menjadi mahal dan langka.
Bonyamin menduga, terdapat sembilan perusahaan besar CPO di Sumatra dan satu perusahaan asing yang melakukan ekspor besar-besaran sehingga mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
“Ekspor besar-besaran CPO yang mereka lakukan, menjadi penyebab langkanya minyak goreng dan harganya melambung tinggi di pasaran. Jika terbukti ada dugaan Kartel nanti, MAKI minta KPPU menyita semua keuntungan Kartel CPO tersebut,” kata Bonyamin Saiman melalui keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut, tokoh anti korupsi ini mengungkapkan, bahwa KPPU sendiri, di depan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan Minyak Goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng.
“KPPU juga menyatakan telah melakukan Penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO minyak goreng ini, ini yang harus dikawal dan perkuat,” jelasnya.
Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, kata dia, MAKI hari ini melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel monopoli CPO minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia tiga bulan terakhir.
Isi laporan MAKI kepada KPPU, ungkap Bonyamin Saiman, pada intinya menyampaikan data terkait dugaan kartel niaga CPO yang diduga menjadikan minyak goreng langka dan mahal di Indonesia.
Menurutnya, terdapat sembilan perusahaan besar eksportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.
“Ada juga satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dari sembilan perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp1,1 Trilyun. Diduga mereka juga menghindari PPN 10 persen, karena CPO diduga langsung ekspor tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat,” ungkap Bonyamin.
Dia mengaku sudah menyerahkan data sembilan perusahaan ekspor CPO tersebut yang melakukan praktik kartel bersama perusahaan asing pembeli CPO, yakni Perusahaan VODF PTE.LTD, yang berbasis di negara tetangga, Asia Tenggara.
Diketahui, KPPU telah menerima laporan awal MAKI tersebut dan laporan MAKI akan diteruskan ke unit terkait. Namun, KPPU meminta kepada MAKI untuk melengkapi laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha agar laporan MAKI dapat diprioritaskan untuk ditindak lanjuti.
Atas permintaan KPPU itu, ujar Bonyamin, pihaknya akan melengkapi laporan secara tertulis, dan MAKI akan menyerahkannya minggu depan.
“Laporan lengkapnya sementara kami susun, rencana pekan depan kami serahkan,” pungkasnya. (roma)