menitindonesia, MAKASSAR – Ketua Forum Anti Kongkalikong (FAKK), Ahmad Mabbarani, meminta kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya untuk memeriksa Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka (Syahbandar), Masri Tulak.
Masri Tulak diduga mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) untuk mengangkut ore nikel dari Jety milik PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) yang diduga merupakan selundupan dari wilayah IUP PT Putra Dermawan Prima (PDP), di Kolaka Utara.
Ahmad Mabbarani menerangkan, bahwa pengangkutan Ore Nikel menggunakan dokumen terbang dari hasil tambang liar, adalah penyelundupan dan penyalahgunaan wewenang.
“Jika itu benar dilakukan oleh Syahbandar atau Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Wilayah III Kolaka, maka oknumnya harus ditangkap. Jelas ini merupakan kongkalikong dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara bermilyar-milyar,” kata Ahmad Mabbarani, melalui keterangannya, Rabu (1/1/2022).
Dia menduga, Kepala Syahbandar Kolaka, Masri Tulak menyalahgunakan wewenangnya menerbitkan SIB yang tidak memiliki dokumen Tersus, TUKS maupun terum di Jety PT KSI.
Menurutnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan timnya di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tak hanya di Jety milik KSI, tapi di Jety lain yang tidak memiliki dokumen lengkap juga diterbitkan SIB.
“Kalau seperti ini, FAKK menduga terjadi praktik jual beli dokumen yang dilakukan oleh pihak Kasmar Tiar Raya yang jelas-jelas titik kordinatnya di wilayah blok Latou, Kecamatan Batu Putih, tapi dipakai di Blok Susua, Kecamatan Lasusua. Kami meminta Polri mengusut adanya dugaan penggunaan dokumen terbang untuk menyelundupkan ore nikel di Kolaka Utara ini,” ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah kepada Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Syamsir Anchi, terkait maraknya praktek jual beli dokumen terbang untuk menyelundupkan ore nikel, mengatakan praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan terjadi oleh aparat dan harus segera dihentikan.
Syamsir menuturkan bahwa pengangkutan ore nikel yang diperoleh dari penambangan liar di wilayah IUP PDP yang sedang dalam posisi status quo, di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, sebelum dokumennya kelar, adalah perbuatan ilegal.
Dia menyarankan agar pihak PT PDP melaporkan pihak-pihak yang mengangkut ore nikel di wilayah IUP-nya–yang sudah aktif berdasarkan keputusan Mahkamah Agung melalui PK 2–apalagi jika ada aktifitas bongkar muat nikel di Jety yang masuk wilayah IUP PDP, di Desa Sulaho, Lasusua.
“Aktifitas tambang di wilayah IUP PDP tanpa izin dari pemilik IUP, jelas-jelas merupakan pelanggaran dan bisa dikategorikan sebagai tambang liar. Karena itu PDP bisa melaporkan mereka. Apalagi kalau sudah nekat mengangkut,” ujar Syamsir Anchi.
Sementara itu, dikutip dari media online, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (DPP HIPP), Zulfian Rahalat, memberikan klarifikasi atas polemik tersebut dan meminta semua pihak yang bersengketa untuk bicara baik-baik.
Menurutnya, potensi nikel di Totalang, Kolaka Utara sangat luar biasa, tambang rakyat sudah menghasilkan ribuan atau mungkin jutaan ton orc nikel dengan kadar yang sangat baik.
“Alangkah dzalim nya kita kepada masyarakat yang sudah bekerja keras dengan dana yang sangat pas-pasan, terus menelantarkan orc nikel di sana akibat sengketa lahan yang tidak kunjung selesai,” pungkas Zulfan, seperti dikutip dari media lain. (roma)