menitindonesia, KENDARI – Kuasa Hukum PT Putra Dermawan Pratama, Andri Darmawan, akhirnya melaporkan Kepala Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Capt. Masri Tulak, e Polda dan Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), karena dugaan penyelundupan ore nikel dari Wilayah IUP PDP.
Selain Kepala KUPP Kolaka, juga turut dilaporkan PT Tri Bhakti Investama selaku surveyor dan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Andri Dermawan menjelaskan, pihaknya melaporkan mereka karena diduga berkerja sama dalam hal pemuatan dan perizinan berlayar kapal tongkang dan tugboat yang memuat ore nikel milik PT PDP.
“PT Tri Bhakti Investama mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT AMIN, lalu ore nikel ini dikapalkan melalui jetty PT AMIN,” ungkap Andri Darmawan.
Padahal, menurut dia, PT Tri Bhakti Investama telah mengetahui berdasarkan surat pemberitahuan, bahwa ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
“Ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT PDP dan dikapalkan melalui jetty PT Kasmar Samudera Indonesia, yang belum memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Sedangkan PT AMIN, lanjut Andri, bertindak sebagai pemilik IUP dan mengeluarkan dokumen sebagai asal barang ore nikel. “Dokumen ini kemudian digunakan oleh PT Bumi Nikel Perkasa untuk menjual ore nikel tersebut,” ujar Andri.
Andri menerangkan, bahwa PT AMIN seolah-olah mengakui ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP-nya dan dikapalkan melalui jetty miliknya, di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut.
“Faktanya ore nikel itu berasal dari perusahaan klien kami (PT PDP) dan dikapalkan di Jetty PT Kasmar Samudra Indonesia,” ucapnya.
Dengan adanya modus tersebut, Andri Darmawan menduga, terjadi praktik ‘koridor’ atau penyelundupan ore nikel dengan menggunakan dokumen terbang.
“Dengan alasan itu, Andri Darmawan, mengatakan, Kepala KUPP Kelas III, Kolaka, Masri Tulak, menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB), yang menerangkan bahwa kapal Tongkang CB 123 dan Tugboat PEC2412 memuat ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT AMIN dan dikapalkan melalui jetty PT AMIN. Kan semuanya palsu,” terangnya.
Andri juga menyampaikan, jauh sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kepala KUPP Kolaka agar tidak memberikan izin berlayar kepada Kapal Tongkang CB 123 dan Tugboat PEC 2412 yang memuat ore nikel dari PT PDP.
“KUPP sendiri sebenarnya telah mengetahui bahwa Kapal Tongkang CB 123 dan Tugboat PEC 2412 memuat ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PDP bukan dari IUP PT AMIN dan dikapalkan melalui jetty PT Kasmar Samudera Indonesia bukan melalui jetty PT AMIN,” jelas Andri.
Bahkan, pihak KUPP Kolaka melayangkan surat pemberitahuan kepada PT PDP tertanggal 21 Juli 2022, dan memberitahukan mengenai penerbitan SPB kepada Kapal Tongkang CB 123 dan Tugboat PEC 2412, yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Dalam surat itu pun dijelaskan, agar PT PDP diarahkan untuk segera melaporkan ke pihak berwenang, terhadap kapal yang diduga memuat ore nikel dari wilayah IUP PT PDP.
“Kita sudah peringati KUPP supaya tidak menerbitkan SPB selama itu adalah ore milik PT PDP dan di kapalkan melalui jetty PT Kasmar yang belum memiliki izin operasional. Untuk menyamarkan diterbitkan SPB seolah-olah berangkat dari jetty PT AMIN, padahal tidak demikian, kapal tongkang dan tugboat jelas berangkat dari jetty PT Kasmar,” jelasnya.
Sebelum, kapal tongkang dan tugboat yang memuat ore nikel milik PT PDP berangkat dari jetty PT Kasmar, PT PDP sempat menghentikan proses pemuatan ore dibantu pihak TNI.
“Hanya saja proses pemuatan kembali dilakukan pihak perusahaan PT Bumi Nikel Perkasa yang menggunakan dokumen PT AMIN, ketika pihak PT PDP tidak lagi memantau. Sebab mereka menganggap tidak akan ada aktivitas lagi, berhubung surat pemberitahuan sudah dilayangkan mengenai kepemilikan asal barang,” ujar Andri.
“Setelah dicek dan ditelusuri, ternyata mereka kembali memuat ore nikel dan kapal tongkang tersebut sudah berangkat atas SPB dari KUPP,” ujar Andri.
Untuk diketahui, hingga saat ini, belum didapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan oleh PT PDP ini, hingga berita ini tayang. (roma)