menitindonesia, JAKARTA – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menyampaikan kepada publik, bahwa tersangka penistaan agama Budhha, Roy Suryo, ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022), malam.
“Mulai malam hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun,” kata E Zulpan saat menggelar press confrence, Jumat malam.
Menurut Zulpan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan ditahan di sel Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
“Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Zulpan.
Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz bersama mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purn Nanan Sukarna, meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.
Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi. Kehadiranya dalam kegiatan tersebut, kata dia, hanya untuk merayakan hari ulang tahun Komjen Purn Nanan Sukarna, rekannya sesama penggemar mobil Mercedez Benz.
“Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama,” ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut. Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.
“Saya ke acara itu tidak sendirian, didampingi aspri dan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit,” ungkap Roy Suryo.
Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Zulpan, terdapat13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial. “Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” ungkap Zulpan.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata sindiran yang menghina. (roma)