Ferdy Sambo Gelar Rapat di Jalan Suguling Untuk Eksekusi Yoshua, Bharada E: Putri Candrawathi Hadir Sambil Menangis

Almarhum Brigadir J dengan Putri Canrawathi, latar belakang foto selvi para ajudan PC. (Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Pelan namun pasti, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, semakin terang benderang. Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E, membuka kepada penyidik apa yang disaksikannya sebelum dan setelah peristiwa.
Kepada penyidik, Bharada E mengungkapkan, sekitar 20 menit sebelum Brigadir J dieksekusi di rumah pribadi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, ada rapat singkat para tersangka termasuk Putri Candrawathi (PC) di rumah pribadinya lantai 3 di Jalan Saguking, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E menuturkan, ia sempat dipanggil ke ruang rapat di lantai 3 rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling di lantai 3. Di sana juga ada Putri Candrawathi.
“Ibu PC ini memang ada di rumah di Saguling saat digelar rapat singkat dan juga ada di TKP,” kata Bharada E seperti dikutip dari ucapan pengacara barunya.
Bharada E mengaku dipanggil oleh Brigadir RR ke ruang meeting di lantai 3 dan dia sempat melihat PC sambil menangis duduk di sofa. Sementara ia juga melihat di dalam ruangan itu ada FS dan RR. Saat itu FS sedang marah-marah saat membahas mengenai almarhum Yoshua. Saat itu, ungkap Bharada E, dirinya mendapatkan perintah langsung dari FS.
Dari setiap rangkaian, mulai dari meeting di Saguling hingga eksekusi di Rumah Dinas, Bharada E mengaku melihat kehadiran PC dan turut merencanakan, meskipun dia melihat kondisinya menangis.
Untuk diketahui, dari semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ini adalah pangkat yang paling rendah dan terpaksa harus melaksanakan perintah atasannya.
Dari keterangan Bharada E ini, Bareskrim Polri menetapkan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancamannya hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
“Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Andi Rian menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
“Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami sudah dapatkan,” pungkasnya. (roma)