Polwan cantik siap negosiasi dengan demonstran mahasiswa. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, AKBP Darminto, tidak memperbolehkan anggota kepolisian dari jajarannya menggunakan senjata api dalam menangani unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Tidak diperbolehkan menggunakan senjata api, apabila diketahui menggunakan senjata api resiko ditanggung sendiri. Saya sudah ingatkan tidak ada yang menggunakan senjata api,” kata AKBP Darminto dalam apel persiapan pengamanan unjuk rasa di bawah Flyover Makassar, Senin (5/9/2022).
Darminto juga menegaskan agar tembakan gas air mata dilakukan secara tepat, tidak menembakkan ke lokasi pemukiman warga atau fasilitas umum seperti rumah sakit atau mall.
“Anggota polisi yang diberi tugas memegang gas air mata ikuti perintah, jangan mau maunya. Lihat situasi arah anginnya ke mana. Jangan sampai ada rumah sakit, tiak boleh kena pemukiman warga, arahkan ke depan. Ingat, tunggu perintah (sebelum ditembakkan),” tegas Darminto.
Dalam pengamanan demonstrasi ini Polrestabes Makassar, menurunkan 1.955 personil gabungan dari instansi terkait.
“Mereka nantinya akan dibagi ke beberapa titik mulai dari Jalan Sultan Alauddin, Jalan AP Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Perintis Kemerdekaan,” ujar Darminto.
Juga ada 25 titik yang akan dijaga polisi. Menurut Darminto, titik besar yang harus diwaspadai yakni di UNM, UIN, pertigaan Jalan Alauddin, Kantor Gubernur, DPRD Sulsel, Unhas, dan UMI Makassar.
Upaya persuasif dan preventif disebut akan lebih dikedepankan, mengingat menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam undang-undang. Polisi Wanita (Polwan) diminta untuk melakukan negosiasi dengan para demonstran.
“Kami menyiapkan tim negosiator. Polwan melakukan negosiator saya yakin dengan Polwan akan lebih luluh,” ujarnya.
Kepada demonstran diminta agar tak mengganggu ketertiban umum. Saat melakukan demonstrasi diharap bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita juga harap rekan-rekan (mahasiswa atau masyarakat) saat melaksanakan unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban umum, silakan laksanakan unjuk rasa karena itu adalah undang-undangnya, tapi tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menutup jalan, tidak membakar ban,” pungkasnya. (roma)