Kementerian KLH Menyegel lokasi tambang Kedap Sayaaq karena ddiduga melakukan maladministrasi. (Foto: Ist)
menitindonesia, KUTAI BARAT -Masyarakat Peduli Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup (MPKALH) Provinsi Kalimantan Timur, mengadukan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir Rossi Tjandrakirana kepada Menteri LHK melalui surat tertanggal 31 Agustus 2022.
MPKAH menduga adanya kepentingan menyelamatkan PT Kedap Sayaaq yang mengalami pailit, dari jerat hukum pidana kehutanan, dan juga diduga telah terjadi permufakatan jahat yang melibatkan Rossi Tjandrakirana, oknum pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dalam jabatannya sebagai Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan.
Menurutnya, sebagaimana dijelaskan pada 11 point dalam suratnya, disebutkan bahwa akte perdamaian antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT Kedap Sayaaq tentang komitmen membayar PNBP-PKH yang tertuang atas nama PT Kedap Sayaaq merupakan produk maladministrasi yang beraroma korupsi.
“Bentuk akal-akalan, semata-mata hanya alibi untuk menguntungkan sekaligus menyelamatkan PT Kedap Sayaaq dari jeratan hukum pidana kehutanan dan ilegal mining. Terlebih-lebih, perdamaian dilakukan saaat perkara sedang berjalan di pengadinal negeri dan pengadilan tinggi,” dikutip dalam surat pengaduannya.
Dengan demikian, MPKAH meminta Menteri LHK, Siti Nurbaya, agar membatalkan akte perdamaian antara Kementerian LHK dengan PT Kedap Sayaaq dan proses secara hukum terkait dugaan tindak pidana kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT Kedap Sayaaq.
“Kami juga minta agar Ibu Menteri memerintahkan memeriksa oknum pejabat di Kementerian KLH, saudara Rossi Tjandrakirana,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Dirjen Gakum KLHK Rasio Ridho Sani, memerintahkan timnya untuk melakukan penyegelan dan menghentikan akvitas kerja di lokasi tambang PT Kedap Sayaaq.
Dengan alasan masih ada yang belum dipenuhi, walaupun telah diterbitkanya Akte Perdamaian dari Kementrian KLHK sendiri, dengan Nomor: PKS.1/REN/PPKH/PLA.0/8/2022. Nomor 295/KSQ-Pailit/VIII/2022, tentang komitmen membayar PNBP-PKH terutang atas nama PT KS. Dengan demikian dokumen ippkh PT KS telah dipulihkan kembali dan efektive berlaku.
Atas penyegelan tersebut, ungkapnya, sudah bisa menjadi dasar untuk melakukan proses hukum atas dugaan pidana kehutanan sekaligus membongkar adanya maladministrasi di Kementerian LHK.
“Tidak hanya sebatas disegel, tetapi juga dilakukan proses hukum terhadap pelaku maladministrasi di kementerian KLH. Ibu Menteri harus tegas, apalagi penyegelan itu juga dilakukan di depan Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan peninjauan,” pungkasnya. (roma)