Dirut PT Vale Sebut Pemerintah Akan Perpanjang KK Vale Demi Iklim Investasi, Syamsir Anchi: Dia Tidak Tahu Aturan Minerba dan Pertambangan

Direktur Eksekutif PILHI, Syamsir Anchi. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Penolakan Perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (Inco) yang berakhir pada 28 Desember 2025 semakin gencar disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILHI).
Direktur Eksekutif PILHI, Syamsir Anchi, menyayangkan sikap Direktur Utama PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, yang mengesankan melalui pernyataannya di beberapa media online, seolah-olah pemerintah ingin memperpanjang KK PT Vale Indonesia karena alasan menjaga kondusifitas iklim investasi di dalam negeri. Statemen Febriany ini, dinilai sebagai statemen yang meresahkan akal sehat.
“Tidak semestinya dia berucap seperti itu, sebab perpanjangan kontrak karya Vale bukan inisiatip pemerintah, tetapi penawaran atau usulan dari PT Vale. Jangan dibalik, seolah-olah pemerintah yang butuh PT Vale, itu sama dengan menghina bangsa ini,” kata Syamsir Anchi saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Menurut demonstran di era1998 ini, hingga saat ini, bahkan PT Vale Indonesia belum mengajukan penawaran untuk perpanjangan KK yang akan berakhir 2025 itu. Sesuai aturan, kata dia, memang pengajuan perpanjangan KK bisa diajukan lima tahun sebelum berakhir KK atau minimal satu tahun.
“Kita belum baca penawaran KK PT Vale Indonesia, padahal KK Vale akan berakhir akhir 2025, sudah bisa ajukan penawaran perpanjangan, bukan pemerintah yang menawarkan,” ucap Syamsir.
Dia juga menyarankan agar Direksi PT Vale Indonesia mempelajari kembali kontrak karyanya dan juga memahami regulasi yang berlaku di Indonesia terkait pertambangan, misalnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Karena statemennya Febriany Eddy menandakan dia tidak paham aturan,” pungkasnya. (roma)