DPRD Maros Gelar RDP, Bahas Pelanggaran Izin Prinsip Perumahan Racita Membangun Tanpa Drainase

RDP bahas Perumahan Racita yang dibangun tanpa drainase. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah lingkungan hidup dan dugaan pelanggaran izin prinsip perumah di Moncongloe yang dibangun PT Racita dan PT Pindaria, Kamis (20/10/2022), kemarin.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Maros Andi Rijal Abdullah didampingi Anggota Komisi II, Hasmin Badoa. Hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (PKPLH), Amiruddin dan pihak dari PT Racita dan Pindaria.
Andi Rijal mengatakan, Melalui RDP ini, pihaknya ingin menelusuri jalur pengairan dari perumahan Racita yang melalui persawahan dan rumah warga di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe.
“Ini sudah pertemuan atau RDP kedua kalinya. Sebelumnya kami juga sudah menggelar RDP dan menyampaikan kepada PT Racita, seharusnya membuat saluran drainase tersendiri agar air dari perumahan Racita tidak mengairi rumah warga dan tidak menggenangi persawahan milik warga,” kata Andi Rijal Abdullah.
Dia juga menyayangkan penerbitan izin PT Racita yang tidak memperhatikan terkait drainase sehingga berdampak lingkungan yang mencemari warga sekitar dan mencemari limbah lahan pertanian milik warga.
“Sampai saat ini, PT Racita belum membuat drainase yang merupakan keharusan untuk mencegah dampak lingkungan, DPRD minta segera buat drainase sebelum pencemarannya berdampak luas,” ujarnya.
hal senada disampaikan Kepala Desa Moncongloe Muhammad Amir, bahwa Perumahan Racita yang dibangun PT Racita memiliki permasalahan lingkungan, karena PT Racita tidak membuat sistim drainase, sehingga dampaknya merugikan penduduk sekitar komplek dan mencemari lahan pertanian.
Bahkan, kata Amir, warga Perumahan PT Shaoll sudah lama mengeluh karena kiriman limbah (kotoran) dari Perumahan Racita.
Untuk diketahui, RDP kedua ini kembali merekomendasikan ke PT Racita dan PT Pandaria segera membuat drainase tersendiri seluas 1,5 meter, dan harus secepatnya dikerjakan. (asrul nurdin)