menitindonesia, MAKASSAR – Direktur Eksekutif LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi, mengatakan akan melakukan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pembebasan lahan pada bulan April 2023 untuk pembangunan rel kereta pada Segmen E, di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Menurut Syamsir Anchi, PILHI menemukan kejanggalan atas pembayaran pembebasan lahan di Temmapaddue dengan tingginya harga lahan dibanding harga yang dibebaskan sebelumnya.
Selain itu, ungkap dia, khusus untuk pembebasan di Desa Temmapadduae, yang dibebaskan sebanyak 39 titik dengan biaya kurang lebih Rp60 milyar. Dari 39 titik yang dibayar itu, hampir semua lahan milik Ronald Gazali.
“Ini aneh. Pembebasan sebelumnya, warga di bayar paling banyak Rp400 ribu per meter, malah ada yang cuma puluhan ribu. Sedangkan lahan milik Ronald Gazali, ada yang dibayar hingga Rp2,3 juta per meter. Dari 39 titik yang dibayarkan, lahan milik Ronald di Desa Temmapadduae yang dibebaskan sebanyak 23 titik dengan harga paling rendah Rp800 ribu/meter,” kata Syamsir Anchi melalui keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Pembayaran lahan yang dibebaskan itu, ujar Anchi, dilakukan oleh BPKA Sulsel setelah Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian Depo Kereta Api Sulsel Maros-Barru.
Terkait dengan harga pembayaran yang ditetapkan BPKA terhadap lahan milik Ronald Gazali, menurut Syamsir Anchi terasa sangat istimewa sehingga patut diduga terdapat unsur kolusi, korupsi dan nepotisme yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Mumpung ada pejabat kereta api yang di OTT baru-baru ini di Semarang dan itu ada kaitan dengan proyek kereta di Sulsel, KPK juga harus memeriksa Kepala BPKA Sulsel terkait dengan penetapan harga pembebasan lahan di Maros. Ini ada potensi merugikan negara puluhan miliar,” terangnya.
Syamsir menuturkan, pihaknya akan membuat laporan secara resmi ke KPK terkait pembebasan lahan di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Laporan tersebut, kata dia, akan diserahkan ke KPK, BPK RI, Polri dan Kejaksaan Agung.
“Masyarakat bisa mengambil peran sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi PILHI melakukan upaya mencari, memperoleh dan memberikan data atau informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi. Laporannya akan kami susun dan bawa ke KPK, BPK, Polri dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (asrul nurdin)