menitindonesia, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad, meminta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak berhalusinasi seolah-olah dipenjara selama 9 tahun karena adanya skenario besar yang dibuat oleh seseorang.
Abraham mengungkapkan, pada masa menjadi pimpinan KPK, penetapan tersangka Anas Urbaningrum sudah melalui prosedur penyelidikan yang benar.
“Pada kasus Hambalang terdapat tindak pidana korupsi yang harus ditindaklanjuti. KPK saat itu selalu bekerja profesional, on the track dalam penegakan hukum, melalui gelar perkara dan kolektif kolegial,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Abraham menilai, apa yang disampaikan Anas setelah menjalani masa hukuman penjara selama 9 tahun 3 bulan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, adalah hal wajar untuk membersihkan dirinya.
“Wajar-wajar saja kalau orang sudah keluar dari penjara dan menyatakan dirinya tidak bersalah, ya wajar saja. Tapi apakah benar atau tidak kan bisa dilihat dari putusannya,” ujarnya.
Menurut dia, walaupun Anas memberikan beragam pembelaan, fakta hukum sudah ada, mulai dari putusan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK telah menyatakan AnasĀ bersalah dan dihukum.
“Kalau dia tidak bersalah pasti ada salah satu putusan baik di pengadilan tinggi atau MA yang putusannya membebaskan dia. Tapi ini kan tidak. Perkara Anas dari PN, Kasasi, sampai PK tidak ada satupun putusan yang membebaskan dia,” tuturnya
Terkait keputusan PK Anas yang menghukumnya 8 tahun penjara, kata dia, itu sudah incraht dan tidak bisa lagi diperdebatkan.
“Secara hukum dia sudah dinyatakan bersalah dan kini dia sudah menjalani hukumannya,” ujar Abraham.
Selain itu, Abraham juga membantah tudingan kepada KPK kala itu, seolah-olah sengaja mengusut kasus korupsi Anas untuk menjatuhkan karir politiknya karena berseteru dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Tidak ada kaitannya dengan perseteruannya dengan SBY, ini kan kasus Hambalang, bukan cuman Anas, ada juga Menpora saat itu, Andi Mallararangeng, Angie dan Nazaruddin, macam-macam kan,” sebutnya.
Bila tudingan KPK dipesan hanya untuk menjatuhkan Anas melalui kasus korupsi skandal Hambalang, kata dia, tidak mungkin orang dekat SBY juga dijerat.
“Buktinya kan Andi Alivian Malarangeng yang notabene orang kepercayaannya Presiden SBY saat itu, juga dijerat dan dipenjara. Kalau dikatakan skenario, kan Alivian Mallarangeng orangnya SBY. Jadi ini sama sekali tidak ada skenario,” ucap dia.
Dengan adanya pembentukan opini seakan-akan ada skenario besar untuk memenjarakan Anas, maka Abraham menyarankan masyarakat jeli membaca statemen-statemen mengenai kasus Hambalang, khususnya terkait Anas agar melihat fakta hukum selama proses perkara.
“Bedakan mana yang manipulatif mana yang objektif kan begitu. Jadi seperti yang saya sampaikan alasan-alasan hukum yang tidak bisa dibantahkan. Kalau asumsi bisa di challenge, kalau itu kan fakta hukumnya, tidak ada yang bebas,” tegasnya. (andi endeng)