menitindonesia, MAKASSAR – Aktivis 98 dan pegiat antikorupsi di Makassar Syamsir Anchi sangat menyayangkan bocornya dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jika pembocoran dokumen itu benar terjadi, berarti KPK mengalami the moral collapse, moralnya runtuh. Hanya ada dua cara yang harus dilakukan, bersihkan atau bubarkan saja!” kata Syamsir Anchi kepada jurnalis media ini di Makassar, Senin (10/4/2023).
Direktur Eksekutif LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) itu, bilang oknum pimpinan KPK yang membocorkan dokumen tersebut, harus diproses hukum sebab ini merupakan tindak pidana dan pelanggaran etik KPK.
Syamsir Anchi menyebutkan, pembocoran dokumen hasil penyelidikan itu sudah jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) KPK Pasal 36, UU Tipikor Pasal 21, KUHP Pasal 112 dan Pasal 54 jo Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Jelas, pelakunya bisa dijerat pidana. Pembocoran dokumen yang bersifat rahasia itu sangat berbahaya. Karena pihak yang sedang diselidiki KPK atau pihak Kementerian ESDM bisa melakukan sesuatu hal yang membahayakan bagi KPK, setidaknya melakukan counter atau menghalangi pemeriksaan yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Selain masalah bocornya dokumen hasil penyelidikan tersebut, Syamsir Anchi juga menyayangkan beredarnya sadapan (rekaman) hasil pembicaraan Ketua KPK Firli Bahuri dengan para pegawai KPK yang walk out pada rapat internal.
“Ketua KPK sudah tidak dihargai oleh sejumlah penyidik KPK sendiri. Saat rapat suara ketua KPK direkam dan disebarkan di Medsos. Ini kan, standar etik dan moral benar-benar rontok. Tidaklagi mampu menjaga marwah KPK yang dulu sangat menjaga etik dan moral lembaga,” ujar Syamsir Anchi.
Sebelumnya, santer beredar dokumen melalui media sosial yang menyerupai hasil penyelidikan KPK. Dokumen tersebut ditemukan saat Tim Penindakan KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Dari informasi yang berhasil digali, dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang didapatkannya dari salah satu oknum pimpinan KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai desas-desus mengenai bocornya dokumen hasil penyelidikan ESDM itu tidak berdampak pada proses penanganan perkara.
“Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM bersifat terbuka, apanya yang bocor dan apa dampaknya terhadap penyelidikan? Tidak ada itu!” ujar Marwata.
Mengenai beredarnya rekaman suara Firli Bahuri saat rapat dengan penyidik dan penyelidik KPK yang menyatakan walk out, ditanggapi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, audiensi itu melibatkan Ketua KPK dengan pegawai KPK (penyidik dan penyelidik) dari intitusi Polri.
“Audiensi digelar untuk meluruskan informasi yang berkembang baik di internal maupun eksternal KPK berkaitan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro,” ujar Ali Fikri.
Dalam rekaman audiensi antara pegawai KPK dari Polri dengan Firli Bahuri yang diunggah akun Twitter @dimdim0783 pada Minggu (9/4), kemarin itu, Firli disebut otoriter karena memaksa seluruh pegawai untuk mengikuti perintah tunggal yang akan dikeluarkan. Akhirnya pegawai walk out setelah berdebat dengan Firli. (andi endeng)