Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar

Kantor Kejati Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PDAM. Masing-masing, mantan Direktur PDAM Makassar inisial HA, dan mantan Direktur Keuangan inisial AA serta mantan Plt Direktur Keuangan tahun 2019 inisial TP.

BACA JUGA:
Kepala Daerah Keren, Danny Pomanto Satu-Satunya Wali Kota di ASEAN Jadi Pembicara di Belgia

“Masing-masing tersangka sudah dibawa ke Lapas,” kata sumber di Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023), malam.
Tiga tersangka ini langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel. (andi endeng)