Dua pejabat di Kementerian ESDM memakai rompi tahanan Kejagung dan tangannya diborgol dan dimasukkan dalam Bui Rutan Salemba. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) benar-benar menunjukkan tajinya. Institusi penegak hukum yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu, tak bisa lagi diklaim secara sepihak bisa diatur-atur oleh mafia tambang nikel. Jampidsus Kejagung, saat ini tengah mengusut perkara tambang nikel ilegal di Blok Mendiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Perkara ini, setelah dihitung-hitung, menimbulkan banyak kerugian negara. Jumlahnya sangat besar, Rp5,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, baru saja penyidik Jampidsus menahan dua pejabat ESDM, yakni Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto dan Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM inisial EVT. Sugeng Mujiyanto atau SM, pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batu Bara.
“Keduanya diduga terlibat pada perkara tambang ilegal di Sultra, yaitu perjanjian kerjasama operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, usai mengantar Airlangga Hartarto meninggalkan Gedung Kejagung, Senin (24/7/2023), tengah malam.
Lanjut Ketut, setelah diperiksa di Gedung Bulat Jampidsus sebagai saksi, SM dan EVT dipakaikan rompi tahanan dan tangannya diborgol lalu dibawa ke Rutan Salemba. Kejagung menemukan bahwa SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT KKP sebanyak 1,5 juta metrik ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Kejagung menilai, pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP menyalahi prosedur. Faktanya, PT KKP tidak lagi memiliki deposite ore nikel sejak tahun 2015, sehingga perusahaan itu menjual dokumen terbang kepada PT Lawu Agung Mining.
Diketahui, PT Lawu Agung Mining melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam melalui mekanisme KSO, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain. Nah, di sinilah praktik mafia tambang itu terjadi dan merugikan.
Selain kedua pejabat di Kementeria ESDM itu, sebelumnya, Kejagung juga sudah memborgol tangan Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, tersangka lainnya. Windu ini, dulu pernah menjadi ketua relawan Jokowi di Pilpres. Konon, sebelum ditangkap, ia juga sering mengenalkan diri sebagai orang dekat penguasa dan mengklaim bisa mengatur-atur APH. (AE)