menitindonesia, MAKASSAR — Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengembangkan produk aplikasi Market Place. Namanya, Baju Bodo.
Aplikasi marketplace ini resmi memakai sistem digital payment, Kamis (27/7/2023).
Hal ini terlihat dari penyelenggaraan bimbingan teknis para stake holders “Baju Bodo” seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel di ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Hadir dalam proses pembukaan bimbingan teknis, Asisten II Pemprov Sulsel Muh Ichsan dan plt Karo Barjas Marwan SH MH. Hadir juga Kepala DPMPTSP Asrul Sani yang juga mantan Kepala Biro Barjas sang pencetus Aplikasi Baju Bodo ini.
“Ini sebuah kemajuan besar dalam proses digitalisasi di Pemprov Sulsel dengan sistem digital payment di aplikasi baju bodo,” kata Ichsan.
Dalam menerapkan Digital Pyment, Biro Barjas Pemprov Sulsel menggandeng Bank Sulselbar sebagai bank penyedia dana talangan atas transaksi digital di market place “Baju Bodo” ini.
Dengan sistem digital payment, maka pihak penyedia tidak perlu lagi menunggu dana dari pemerintah cair. Pihak bank akan menalangi kebutuhan pihak penyedia atas kebutuhannya sesuai dengan plafon yang audah ditetapkan.
Dalam proses transaksi tersebut, aplikasi baju bodo bekerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Sandi Siber Negara (BSSN) yang difasilitsi penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bersertifikat oleh Bidang Persandian Dinas Kominfo-SP Sulsel.
Hadir mewakili Kadis Kominfo SP Sulsel, Kabid Persandian Diskominfo SP Sulsel Sultan Rakib. Bersama tim penerbitan TTE, seluruh stake holder yang terlibat dalam proses pembelajaan dan pembelian di market place baju bodo diterbitkan TTE-nya yang bersertifikat.
“Penerbitan TTE bersertifikat ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan sekaligus membantu penguatan dan keabsahan digital sesuai dengan UU ITE yang berlaku,” beber Sultan Rakib.
Kepala DPMPTSP Asrul Sani yang hadir memberikan tambahan bahwa ketika Baju Bodo digital patment ini berfungsi maka arahan Pimpinan meminta kepada seluruh penyedia makan minum menyiapkan label atau sertifikat halal.
Mengapa ini dilakukan agar pelaku usaha bisa lebih berkembang. Kenyataannya hanya pihak ketiga yang membeli makanan saja kemudian dia label. Perlahan kembali ke jalan yang benar.
“Dengan sistem digital payment ini juga menjadi dasar transparansi transaksi digital di Pemprov Sulsel karena ini sistem yang main,” sebut Asrul Sani.
Dari Bank Sulselbar menyatakan kesanggupannya guna mewujudkan digital payment. (*)