Moeldoko ‘Keok’ Lagi, MA Tolak Permohonan PK-nya, Andi Nurpati: Hadiah Ulang Tahun Teristimewa Buat AHY

Deputi Kepala Bapilu Partai Demokrat Andi Nurpati. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Cita-cita politik Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purn Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, kandas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terhadap Kepengurusan Partai Demokrat.
Keputusan MA itu, ditetapkan tepat pada hari kelahiran Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang ke-45. Dalam situs resmi MA, tercantum amar putusan tolak tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Keputusan ini, membawa kabar gembira bagi segenap kader partai berlambang mercy itu.
BACA JUGA:
Ulang Tahun ke-45, AHY Rilis Buku Kisah Perjalanan Hidupnya
Deputy Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Dr Andi Nurpati, M.Pd, menyampaikan apresiasi atas keputusan MA tersebut. Menurut dia, amar putusan tolak MA atas permohonan PK KSP Moeldoko itu, ditetapkan pada hari ulang tahun AHY yang ke-45.
“Ini hadiah ultah teristimewa buat Ketum AHY memasuki usia ke 45 tahun. Semoga ini menjadi penyemangat buat perjuangan ke depan untuk menghadirkan kembali kemenangan bagi Partai Demokrat,” kata Andi Nurpati saat dikonfirmasi media ini di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA:
DPRD Sulsel Gagal Usulkan Nama Pj Gubernur, Praktisi Hukum Sarankan Kemendagri Lanjutkan Nama Dr Bahtiar dan Dr Aswanto
Andi Nurpati menyampaikan, perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini, sesuai informasi di situs resmi MA, menyebutkan perkara telah diputus. “Sekarang saatnya kami fokus ke depan, fokus pada strategi untuk memenangkan Pemilu 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, seperti diketahui, bermula ketika KSP Moeldoko bercita-cita menjadi Ketum Demokrat dan membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Dili Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB yang prakarsai oleh Dokter Hewan Jhonny Allen Marbun dan Marzuki Alie itu mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.
KSP Moeldoko lalu menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Agus Harimurti sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan Moeldoko ke pengadilan. Namun banding dan kasasi ditolak. Moeldoko lalu kembali mengajukan PK ke MA. (AE)