menitindonesia, MAKASSAR — Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, angkat bicara terkait polemik penggunaan dana desa untuk budidaya pisang.
Menurutnya, isu yang berkembang saat ini kemungkinan akibat miskomunikasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, minimal 20 persen Dana Desa untuk tanaman pangan. Ada juga yang dianggarkan untuk stunting dan program prioritas nasional lainnya.
“Minimal 20 persen. Bisa tidak 21 persen? Ini bisa, demikian juga jumlah lainnya di atas 20 persen seperti 40 persen atau 99 persen,” kata Bahtiar, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (13/10/2023).
“Ada program lain yang juga diperhitungkan, tentu menjadi mandatory terhadap penggunaan dana desa tersebut,” sambungnya.
Sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, Bahtiar mengaku sedang menggerakkan untuk peningkatan pangan, memberi imbauan agar tahun 2024, 40 persen dana desa untuk tanaman pangan agar memberikan dampak yang signifikan.
Hal ini juga telah dikomunikasikan kepada Wakil Menteri Desa PDTT.
“Saya komunikasikan juga kemarin kepada Wakil Menteri Desa, mungkinkah dilakukan imbauan ini 40 persen, supaya memberikan dampak signifikan. Jadi sifatnya imbauan, imbauan ini bukan hukum. Hukum itu Peraturan Menteri Desa PDTT dan peraturan teknis lainnya,” jelasnya.
Menurut Bahtiar, hal ini tidak menjadi polemik jika memahami apa yang dimaksud imbauan.
“Ini sesuatu yang tidak mengikat dan tidak dipaksa, suka rela saja. Kalau mau mengikuti Alhamdulillah, kalau tidak kita juga tidak akan marah-marah,” pungkasnya.
“Mungkin saudara kita yang tidak memahami ini perlu penjelasan. Justru saya mengundang kawan-kawan yang memiliki pandangan berbeda terhadap ini, mungkin tidak mendapat informasi. Saya mengundang langsung untuk berdialog dengan kami, terhadap apa yang kami maksudkan. Saya Penjabat Gubernur terbuka pada masukan, mungkin ada kritikan dalam menjalankan pemerintahan ini,” terang Bahtiar. (*)