menitindonesia, MAKASSAR — Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, Muhammad Saleh, menjelaskan terkait prioritas Dana Desa 2024.
Ia mengungkapkan, ada dua point yang ditekankan, berdasarkan hasil konsultasi dan arahan terbaru Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (PDTT) RI.
Pertama, kata Saleh, bahwa untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis/operasional terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2024.
Kemudian, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Desa PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
Kedua, untuk pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2024, khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan PDTT tentang petunjuk teknis prioritas penggunaan dana desa tahun 2024, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Dengan demikian Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat,” tegas Saleh, Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan, Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD tidak akan menjadi polemik jika memahami apa yang dimaksud imbauan.
“Ini sesuatu yang tidak mengikat dan tidak dipaksa, suka rela saja. Kalau mau mengikuti Alhamdulillah, kalau tidak kita juga tidak akan marah-marah,” pungkasnya.
“Mungkin saudara kita yang tidak memahami ini perlu penjelasan. Justru saya mengundang kawan-kawan yang memiliki pandangan berbeda terhadap ini, mungkin tidak mendapat informasi. Saya mengundang langsung untuk berdialog dengan kami, terhadap apa yang kami maksudkan. Saya Penjabat Gubernur terbuka pada masukan, mungkin ada kritikan dalam menjalankan pemerintahan ini,” terang Bahtiar. (*)